Rincian | Detail |
---|---|
Lokasi | - |
Jadwal | - |
Biaya | - |
Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
Peserta yang Registrasi Online | 0 |
WORKSHOP EKSEKUTIF
KUPAS TUNTAS JAMINAN HAK TANGGUNGAN JAMINAN FIDUCIA, DAN JAMINAN LAINNYA MENURUT HUKUM SYARIAH DAN HUKUM POSITIF
Implementasinya di Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah
(MEMBAHAS Rahn ’Iqar, Rahn Hiyaziy, Rahn Tasjiliy, dan Rahn Musta’ar) SERTA Eksekusi Jaminan
PELAKSANAAN:
▪️Hari/Tgl : Jum'at, 03 Februari 2023
▪️Pukul : 14.00-16.00 WIB
▪️Via Zoom Cloud Meeting
Materi Pembahasan:
1. Pembagian Jaminan dalam Syariah
a. Dhaman
b. Rahn
c. Kafalah
2. Ruang Lingkup Collateral (rahn).
3. Lima Dalil Syariah Tentang Collateral
4. Konsep jaminan dalam hukum positif dan undang-undang perbankan syariah
5. Fatwa DSN MUI tentang jaminan
a. Jaminan pada murabahah
b. Jaminan pada mudharabah
c. Jaminan pada musyarakah
6. Mengapa jaminan harus ada dalam perjanjian musyarakah dan mudharabah?
7. Jenis-Jenis jaminan dalam fikih muamalah
a. Rahn ‘iqar
b. Rahn Hiyazi
c. Rahn Tasjili
d. Rahn Musta’ar
8. Jenis-Jenis Jaminan dalam UU dan KUH Perdata
a. Gadai
b. Hypotik
c. HT
d. Fuducia
9. Enam Perbedaan Akta Fiducia Konvensional dengan Fiducia Syariah
10. Enam Perbedaan APHT & SKMHT Konvensional dengan Syariah
11. Akta Jaminan yang memiliki Kekuatan Eksekutorial
12. Jaminan Terhadap Hutang yang ada maupun hutang yang akan ada ( line facility, Bank Garansi, PRKS, dll).
13. Peralihan Hak Tanggungan kepada kreditur lain dan hubungannya dengan roya pasang (kasus take over, peralihan piutang, restrukturisasi pembiayaan, refinancing dan merger)
14. Eksekusi Jaminan dalam syariah
15. Dalil-dalil syariah eksekusi jaminan
16. Syarat administrasi pengajuan eksekusi Hak tanggungan ke Pengadilan Agama oleh bank dan LKS
17. Pengadilan yang berwenang melakukan eksekusi
18. Penyelesaian jaminan pada Murabahah Macet dan Akad- Akad Lainnya
19. Bgmn jaminan dalam IMBT dan IMFZ, posisi barang milik bank
20. Bagaimana Jaminan dalam MMq ? Asset milik bersama
21. Bagaimana penerapan jaminan pada pada ijarah multijasa.
PROFIL TRAINER:
????️Agustianto Mingka
adalah Maha Guru Professor Indonesia dengan Ratusan Teori dan Temuan Inovatif ilmiah. Beliau Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI selama 10 tahun, Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah di BUMN seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
????️Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H
Direktur Iqtishad Consulting Indonesia, Direktur Eksekutif LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Jl. Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat senior yang sangat berpengalaman lebih dari 20 tahun, dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, al Dosen Pascasarjana Univ Islam Asy-Syafi'iyah, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia.
????BIAYA/INVESTASI:
???? Bank Umum Rp 450.000
???? BPRS Rp 350.000
???? Notaris Rp 200.000
???? BMT Rp 250.000
???? Dosen Rp 175.000
???? Advokat Rp 350.000
????FASILITAS:
- Materi
- E-sertifikat
☎️Info Pendaftaran ke nomor-nomor cantik di bawah ini :
Admin1 :0811-1330-305
0819-1000-9898
0811-9700-8080
0811-9944-033
0819-01-161717
0819-34-161717
0812-608=1708
Admin2 :0877-7755-0385
????CATATAN:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut