Banner Static

INOVASI PRODUK BANK EMAS DENGAN STRUKTUR AKAD-AKAD TUNGGAL DAN HYBRID COTRACTS
Rincian Detail
Lokasi -
Jadwal Rabu, 26 Maret 2025 - 14:00 s/d Rabu, 26 Maret 2025 - 16:00
Biaya -
Batas Peserta Tidak dibatasi.
Peserta yang Registrasi Online 0

TOPIK TERBARU DAN PERTAMA DI DUNIA

INOVASI PRODUK BANK EMAS DENGAN STRUKTUR AKAD-AKAD TUNGGAL DAN HYBRID COTRACTS

Tanggal: Rabu, 26 Maret 2025

* Waktu: 14.00 - 16.00 WIB

* Tempat: Online Zoom Meeting

PEMBICARA: 

ASSOCIATE PROFESSOR AGUSTIANTO MINGKA, KONSULTAN SENIOR BANK SYARIAH, MAHA GURU PARA PROFESSOR INDONESIA SEJAK 2012, SUPER TRAINER INDONESIA YANG INOVATIF SEBANYAK 1.300 ANGKATAN, PENDIRI PERTAMA PROGRAM STUDI PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH 1997, SEKJEN PERTAMA IKATAN AHLI EKONOMI ISLAM INDONESIA (IAEI) DAN SALAH SATU PENDIRI ORGANISASI PAKAR EKONOMI ISLAM NASIONAL : IAEI

DEWAN PENGAWAS SYARIAH LKS, TERUTAMA BUMN, LEMBAGA SWASTA, DAN DOSEN PASCASARJANA DI 5 KAMPUS TERKEMUKA DI INDOESIA

DASAR PEMIKIRAN

Potensi emas yang beredar di masyarakat cukup besar, mencapai 1.800 ton, dan akan terus bertambah seiring dengan eksplorasi dan produksi emas yang berkelanjutan.

Karena itu, kegiatan bisnis emas terus berkembang di Masyarakat termasuk di Lembaga keuangan. Akhir-akhir ini fenomena usaha dan kegiatan emas muncul dan berkembang di Bank Syariah dan Lembaga Keuangan seperti pegadaian. 

Emas semakin banyak dijadikan sebagai media dan instrument dalam banyak kegunaan, di antaranya sebagai cadangan kekayaan, cadangan devisa bagi bank central, sebagai alat hedging terhadap nilai aset, sebagai alat penyimpan kekayaan, sebagai sarna investasi dan bahkan dapat digunakan sebagai alat tukar di negara tertentu.

Melihat fenomena lembaga keuangan yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen untuk pengembangan produk, maka OJK di akhir 2024 mengeluarkan aturan POJK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Sehubungan dgn itu Iqtishad Consulting Indonesia akan menggelar Webinar Bank Emas, Produk-Produk, Akad-Akad dan Inovasinya.

Kajian ini hanya berupa pengantar, ( Introduksi ),Krn hanya berlangsung selama dua jam.

Sedangkan Pelatihan mendalam dan praktis, berlangsung selama dua hari secara offline di hotel Sofyan, AKHIR APRI 2025,  yang disertai dengan inovasinya.

PEMBAHASAN

Introduksi dan ruang lingkup bisnis emas 

* Penjelasan Silabus

Keunggulan Emas

* Potensi Dan Peluang Bisnis Emas

* Lembaga Keuangan Usaha Bullion Dan Regulasinya

2. Murabahah Emas :

* Definisi, Konsep, Mekanisme Murabahah, Dan Murabahah Bit Taqsith

* Fatwa Dsn Mui Tentang Murabahah Emas Dengan Cicilan

* Larangan Penundaan Emas Dalam Pertukaran

* Makna Taqabuth, Yadan Bi Yadin Dan Tamatsul Dalam Pertukaran Emas

* Dalil -Dalil Hadits Tentang Bay’ Sharaf Emas Dan Istinbath Hukum Atas Dalil-Dalil Tersebut

* Telaah Ushul Fiqh Tentang Murabahah Emas Cicilan, Kajian Tentang ‘Illat (Masalikul Illat)

a. Takhrijul Manath

b. Tanqihul Manath

c. Tahqiqul Manath

* Pandangan Para Ulama Dan Tarjih

* Hybrid Murabahah Dengan Gadai Emas

* Konsep Dan Penerapan Qabath Hukmi Dalam Emas

3. Produk Pembiayaan Emas

* Konsep Dan Definisi

* Jenis Akad-Akad Syariah

* Pembiayaan Emas Adalah penyediaan emas oleh Bank/LK yang mewajibkan pihak nasabah yang dibiayai untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut setelah jangka waktu tertentu, bagi hasil/ mudharabah dan musyarakah

4. Simpanan Atau Tabungan Emas 

Produk Bank Emas Dari Sisi Funding Dapat Menggunakan Akad Wadiah, Mudharabah Atau Hybrid Wadiah Dan Mudharabah

* Titipan Emas : Wadiah (Titipan Murni). Tidak Terdapat Bagi Hasil 

* Mudharabah Emas 

* Konsep dan Definisi

* Fitur Mudharabah Emas.

* Penerapan Bagi Hasil Mudharabah Emas

* Dua Best Practice di LKS

5. Hybrid Wadiah Wal Mudharabah pada Penitipan Emas

* Definisi Dan Konsep Hybrid Wadiah Dan Mudharabh (Fikih Muamalah Muqaran),

* Hybrid Kontrak Dalam Pengembangan Produk Emas

* Dalil Syariah Tentang Penggabungan Wadiah Dan Mudharabah

6. Emas Sebagai Media Financial Engineering Dengan Skema Tawarruq

* Tawarruq Dengan Media Emas Untuk Personal Financing 

* Tawarruq Dengan Media Emas Pembiayaan Multi Guna

* Tawarruq Dengan Media Emas Untuk Pembiayaan / Kredit Tanpa Agunan

7. Produk Gadai Emas

* Definisi, Konsep Dan Fitur Gadai Emas

* Dalil-Dalil Gadai Dari Alquran Dan Hadist

* Fatwa Dsn Mui Tentang Gadai Emas

* Akad-Akad Yang Digunakan

* Kesepakatan Ulama Sedunia Sejak Masa Klasik Tentang Bolehnya Multi Akad

* Akuntansi Gadai Emas

* Mu’nah Dan Ijarah Dalam Gadai

* Gadai Emas Bertingkat, Hukum Syariahnya?

* Gadai Emas Bergulung Dan Hukum Syariahnya, Serta Risiko

* Hybrid Murabahah Emas Dan Gadai Emas

8. Larangan Pada Produk Emas

* Menjadian Emas Sbg Objek MMQ Dan IMBT

* Emas Tidak Bisa Disewakan, Karena Manfaat Langsungnya Tidak Ada, Kecuali Emas Perhiasan

* Gadai Emas Bergulung.

* Emas Derivatif : Future Trading Emas, 

Paper Gold tanpa underlying

9. Manajemen Risiko Produk-produk Emas

* Ftv Dan Risiko

KESIMPULAN: POKOK BAHASAN

1. Murabahah Emas,

2. Gadai Emas Dan Inovasinya

3. Simpanan Emas / Tabungan Emas Dan Inovasinya

4. Bentuk Dan Fitur-Fitur Pembiayaan Emas

5. Titipan Emas Dan Inovasinya

6. Hybrid Titipan Wadiah Dan Mudharabah, Wadiah Wal Mudharabah Atau Mudarabah Bil Wadiah

7. Pojk Dan Implementasinya

8. Manajemen Risiko Emas

9. Inovasi Produk Bank Emas Dengan Hybrid Conracts

10. Inovasi Produk Funding Bank Emas

11. Inovasi Produk Bank Emas Dengan Financial Engineering Tawarruq 

INVESTASI:

* Bank: Rp. 400.000

* BPRS: Rp. 300.000

* BMT: Rp. 200.000

* LKS: Rp. 350.000

FASILITAS:

* Sertifikat

* Video Recording

NARAHUBUNG

Mas Banu:

http://wa.me/6285780350410 

0811-888-022

0811-9700-8080

0812-9608-1708

0819-3416-1717

0819-1000-9898

0819-0116-1717 


Copyright © 2025 Iqtishad Consulting
Truly Partner for Sharia Innovative Product
Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
All Right Reserved
IQTISHAD CONSULTING