| Rincian | Detail |
|---|---|
| Lokasi | - |
| Jadwal | Jumat, 10 Juli 2020 - 14:00 s/d Jumat, 10 Juli 2020 - 10:00 |
| Biaya | - |
| Batas Peserta | Tidak dibatasi. |
| Peserta yang Registrasi Online | 4 |
Pertemuan 3 dari 8 kali pertemuan
Dasar Pemikiran
Konsep hybrid contracts (al-'ukud al-murakkabah ) sejak dua dekade terakhir, semakin meluas diterapkan dalam produk perbankan syariah.
Setidaknya ada 35-40 produk perbankan dan keuangan syariah yang menerapkan konsep hybrid contracts yang sering disebut juga dengan multi akad.
Di praktik perbankan dan keuangan international, konsep hybrid contracts, telah banyak dilakukan.
Prof Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer.
Di Indonesia, Lembaga yang paling aktif dan produktif mengajarkan dan mengembangkan hybrid contracts adalah Iqtishad Consulting.
Ratusan kali workshop, training dan seminar telah digelar Iqtishad membahas topik ini.
Training & workshop hybrid contracts adalah training terlaris Iqtishad sejak sepuluh tahun terakhir.
Para ahli hukum Islam, pakar hukum, pimpinan bank syariah dan LKS, Dewan Syariah, notaris, pengacara, hakim , konsultan harus memahami dengan baik teori dan praktik Hybrid contracts ini.
Divisi Product development bank syariah harus menggunakan dan menjadikan konsep ini sebagai salah satu teori dan cara penting dalam mengembangkan produk bank syariah
Dosen yang mengajar di kampus, harus memahami konsep ini secara mendalam agar materi kuliahnya up to date. Juga law Firm yang membuatkan draft kontrak juga wajib berkompeten di bidang ini.
Para hakim agama juga wajib memahami dengan baik teori, praktik dan aspek hukum dari hybrid contracts tersebut, sebab karakter dan ketentuan multi akad tersebut berbeda dengan ketika akad tersebut bersifat tunggal
Selama ini para praktisi dosen dan hakim umumnya memahami akad-akad tunggal dalam perjanjian perbankan dan keuangan syariah. Hybrid contracs banyak memiliki keunikan hukum (dampak hukum) yang berbeda dibanding ketika akad-akad itu berdiri sendiri. Selain itu, banyak pula akad yang berfungsi hanya sebagai bridging of financing,
Apabila kasus - kasus hybrid contracts memasuki ranah sengketa ke pengadilan agama, para hakim agama harus memahami dengan baik hakikat, filosofi, konsep dan teori hukum Islam mengenai produk hybrid contracts.
Kasus penyelesaian sengketa pembiayaan take over di Sumatera menjadi pelajaran berapa seorang hakim harus memahami konsep hybrid contracts.
Para dosen, praktisi, DPS, notaris, dan hakim, harus mengikuti perkembangan produk dan perjanjian perbankan dan keuangan syariah syariah yang mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Perkembangan ini menjadi tantangan bagi para stakeholders.
Tantangan itu antara lain keharusan kita bisa memahami dan meresponi hukum bisnis yang selalu berubah cepat secara inovatif dgn teori Hybrid contracts
Menurut Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka, salah satu pilar penting yang dirumuskan para ahli hukum ekonomi Islam untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).
Beliau menambahkan، metode hybrid contracts kini menjadi unggulan dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah
Dalam konteks itulah Dr. Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybrid contracts dalam Islamic finance.
Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005.
Demikian pula Abdullâh bin Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006),
Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).
Pengetahuan mengenai hybrid contracts bagi dosen, praktisi, DPS, konsultan, notaris dan para hakim sangat penting sekali, agar nanti ketika memutus perkara dapat memutuskan secara tepat dan adil.
Untuk itulah Iqtishad Consulting menggelar Webinar dan Workshop ttg Hybrid Contracts pada Produk dan Akad Perbankan dan Keuangan Syariah".
Rujukan/referensi yang digunakan untuk materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.
Berikut 50 point materi workshop :
Hybrid Contracts dalam Fikih Islam
4 Macam-macam Hybrid Contracts dari segi Asal Usul Nama Akad :
32.Hybrid Conyracts dlm Pembiayaan Investasi Indent
39.Hybrid Contracts pd Pembiayaan Reimbursment
-Akad tertulis
-Akad yg tidak tertulis
-Akad yg tidak perlu dimasukkan dlm SOP
SASARAN PESERTA :
Hakim Peradilan Agama Indonesia dan Malaysia.
Bisa juga diikuti para Guru Besar Hukum Islam,
Praktisi Bank Syariah, Direktur Bank Syariah, DPS Bank Syariah,Kepala Cabang, Notaris Bank Syariah, Dosen Ekonomi Islam di Prodi Ekonomi Islam, Prodi Perbankan Syariah, Prodi Muamalah, Prodi Keuangan Syariah dan segala Prodi yang terkait dengan Ekonomi Syariah baik di Pergurian Tinggi Umum maupun Perguran Tinggi Agama islam, Negeri maupun Swasta.
2.Direksi LKS Syariah, BPRS, Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development Bank Syariah, dan LKS, Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS) LKS seperti BMT, Dosen Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
PEMBICARA :
Agustianto Mingka (Ketua DPP IAEI Pusat, Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Wakil Sekjen MES, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta. Super Trainer Indonesia 407 Angkatan.
DURASI WAKTU :
Melihat banyaknya materi kajian hybrid contracts ini, maka sejatinya dibutuhkan waktu 5 hari untuk membahasnya, Namun karena keterbatasan waktu, energi dan biaya, maka durasi waktunya dipadatkan menjadi hanya 2 hari dengan catatan, semua materi diberikan kepada para peserta.
TANGGAL DAN TEMPAT
Hari / Tanggal : Sabtu, 10 Juli 2020
Pukul : 14.00-16.00 WIB
Tempat : Via Zoom Cloud Meeting
INVESTASI:
Untuk mengikuti webinarnya GRATIS
Bagi dosen / mahasiswa yang ingin materi dan sertifikat dikenakan biaya Rp 50.000
FASILITAS:
Bagi yang benar tidak mampu mengganti biaya operasional panitia /mahasiswa pengelola, biaya zoom, desain dan ujrah ngirim via email, diberi gratis.
mahasiswa S1 yang bergrup 10 orang dikenakan Rp 20.000 per orang untuk mendapatkan sertifikat yang dikirim via email
CP dan Pendaftaran :
Sdri. Fizoh : 081286237173 (Telp/WA)
Sdri. Fitri : 085888669469 (Telp/WA)
Social Media :
instagram : iqtishad_consulting
Email: admin@iqtishadconsulting.com, iqtishad2017@gmail.com
Website :www.iqtishadconsulting.com
Note:
1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengirimkan formulir pendaftaran dan Bukti Tf
2. Peserta yang belum pernah webinar dengan aplikasi zoom akan dipandu menggunakan zoom tersebut
Alamat kantor : Hotel Sofyan Betawi Jl. Cut Mutia, Menteng Jakarta Pusat
(kantor Pusat).
Kantor cabang aktivitas : Jl. H. Abd Ghani, Komplek BPKP 2 No 86 RT.4/RW.2 Ciputat Timur, Tangerang
Selatan, Banten.