Banner Static

Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah dari Perspektif Hukum Positif dan UU Jabatan Notaris untuk Pembiayaan KPRS, KPRS Indent, PembiayaanTake Over dan Refinancing Syariah
Rincian Detail
Lokasi ZOOM CLOUD MEETING
Jadwal Sabtu, 24 April 2021 - 14:00 s/d Sabtu, 24 April 2021 - 16:00
Biaya -
Batas Peserta 100 Orang
Peserta yang Registrasi Online 0

Workshop Eksekutif!!!!

Anatomi Akta Musyarakah Mutanaqishah dari Perspektif Hukum Positif dan UU Jabatan Notaris untuk Pembiayaan KPRS, KPRS Indent, PembiayaanTake Over dan Refinancing Syariah 

Hari / Tanggal : Sabtu, 24 April 2021

Waktu : 14.00 – 16.00 WIB

Tempat   : Via Zoom Cloud Meeting 

Digelar oleh Iqtishad Consulting

Dasar Pemikiran

Lembaga Keuangan Syariah dan Perbankan syariah harus terus menerus meningkatkan pemahaman dan kompetensinya di bidang aspek legal dan  hukum perbankan syariah khususnya dalam pembuatan akta perjanjian di bank bank syariah.

Perkembangan produk dan akad perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat karena bank syariah selalu menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan menyajikan produk-produk inovatif dan lebih variatif serta pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.  

Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk,  seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over  dan top up (refinancing), KPRS Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Praktisi Hukum,  Dosen, praktisi Bank syariah,Notaris  Koperasi Syariah, law firm, Hakim, harus memahami dengan baik anatomi akta  MMq dalam semua produk tersebut khususnya pembiayaan KPRS baik indent maupun Ready Sticker, Take Over dan Refinancing Syariah.

Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

MMq juga dapat diterapkan utk pembiayaan take over dan refinancing.

Training ini akan secara khusus membahas anatomi akta  akad akad take over dan refinancing syariah berdasarkan perspektif hukum positif, khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris UU No 2 Tahun 2014

Berdasarkan pentingnya kajian akad MMq dari sisi hukum positif  maka PT Maqashid Syariah Indonesia didukung Iqtishad Consulting dan IAEI Jatim, menggelar Workshop Eksekutif Anatomi Akta  Musyarakah Mutanaqishah dari sisi Hukum Positif, dan UU Jabatan Notaris utk Pembiayaan KPRS baik indent maupun Ready Sticker, Perjanjian Take Over dan Refinancing Syariah.

Pentingnya workshop ini karena forum ini akan membahas dan membedah anatomi akta MMq dari sisi hukum positif

Termasuk masalah agunan (APHT dan fiducia), Kepemilikan bersama, ke-BPN-an, 

MMq  yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 13 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di daerah, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

Praktisi Bank Syariah, Akademisi, Koperasi syariah, hakim,  harus memahami anatomi aktanya dari sisi pasal 38 UUJN baik untuk KPRS , Take over maupun refinancing

Materi Workshop :

1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ? 2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT

3. Musyarakah Mutanaqishah Menurut Fatwa DSN-MUI  4. Harmonisasi Hukum Positif dan Hukum Syariah pada MMq 5. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq 6. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah 7. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq 8. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian) 9. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property 10. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property Indent 11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over Murni 12. Musyarakah& Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah 13. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah 14. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayan Investasi biasa dan investasi indent 15. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan) 16. Penerapan teori Hybrid Contracts pada Musyarakah Mutanaqishah* 17. Ijarah Maushufah Fiz Zimmah (IMFZ) pada Penerapan MMq Indent, dan solusinya 18. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq 19. Denda (Tazir)dan ta’widh dalam Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah 20. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah 21. Anatomi AKTA Musyarakah Mutanaqishah. 22. Contoh akad MMq untuk KPR dan Refinancing dan Take Over

Profil Narasumber/Trainer

Agnes Nova Randomis,SH.M.Kn adalah Notaris Bank Syariah, yang berpengalaman menangani pembuatan akta akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun konvensional, 

Beliau juga sudah memiliki sertifikasi kompetensi 4 level di bidang akad akad Bank Syariah.

Beliau juga  Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yg sering memberikan presentasi di forum forum pelatihan aspek legal kontrak syariah 

Fasilitas :

Materi dan E-sertifikat

Investasi : 

Bank Rp 248.000

BPRS Rp 198.000

Notaris Rp 188.000

BMT Rp 188.000

Dosen Rp 98.000 

CP dan Pendaftaran : AGUNG WIBOWO : 085780917715

Website: www.iqtishadconsulting.com

Note : Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan formulir pendaftaran dan bukti transfer.


Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2026 All Right Reserved
Jasa Buat Web