Banner Static

Jumat, 4 Juli 2025 - 6:20


WEBINAR NASIONAL :

WEBINAR NASIONAL : "TEORI DAN PRAKTIK WAKALAH BIL UJRAH DAN WAKALAH BIL ISTISTMAR SEBAGAI PRODUK PERBANKAN KEUANGAN SYAR'I"

Digelar :

Iqtishad Consulting Indonesia , Jakarta ( Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah terkemuka, paling produktif, dan Inovatif )

Lembaga kami telah mengadakan Pelatihan sebanyak 1260 Angkatan sejak 2009

PELAKSANAAN:

Jumat, 11 Juli 2025

▪Waktu : 14.00 - 16.30

▪Zoom Cloud Meeting

DASAR PEMIKIRAN:

Wakalah adalah sebuah akad sopisticated yang dapat digunakan dalam banyak produk pembiayaan syariah dan banyak lembaga keuangan syariah.

Wakalah tidak saja menjadi produk perbankan syariah ,( funding, financing, treasury) dan fee based income yang bisa menghasilkan laba, tetapi juga menjadi akad pada lembaga asuransi syariah dan reksadana Syariah bahkan dalam instrumen sukuk.

Perbankan dan keuangan syariah harus selalu inovatif dalam mengembangkan produk-produknya, termasuk BMT dan Koperasi Simpan Pinjam Syariah.

Wakalah adalah salah satu akad yang paling banyak bisa digunakan untuk berkreasi dalam produk produk bank syariah dan keuangan syariah.

Praktisi perbankan syariah, direksi , pimpinan divisi, kepala cabang dan harus terus mengupgrade dan meningkatkan ilmu wawasan dan kompetensi di bidang fikih muamalah mustajaddah yaitu konsep konsep baru dalam fikih muamalah yg diterapkan di perbankan syariah masa kini.

Dosen fikih muamalah di seluruh kampus UIN, IAIN, Perguruan Tinggi Swasta, Perguruan Tinggi Islam swasta dan Sekolah tinggi Ekonomi Islam wajib mengikuti Training Iqtishad ini agar materi fikih muamalah aplikatif dan aktual dan match dgn kebutuhan industri syariah. Dosen fikih tidak cukup merujuk buku buku fikih muamalah kontemporer tetapi harus selalu ikut training training terkini agar materi kuliah selalu up to date.

Notaris juga selaku pejabat yg berwenang membuatkan akta – akta harus memahami dgn baik ketentuan ketentuan akad wakalah dan pengikatan jaminannya. Banyak hal dan banyak issu yg harus dikuasai notaris syariah agar notaris berkompeten dalam menangani akta akta yg menggunakan wakalah baik bil ujrah maupun tanpa ujrah.

DASAR PEMIKIRAN:

1. Aspek Fikih,

2. Aspek Bisnis,

3. Aspek Risiko dan Mitigasi,

5. Aspek Legal & Jaminan,

6. Aspek Akuntansi,

7. Penerapan Wakalah Ujrah sebagai produk keuangan syariah :

* Sebagai Produk Funding / Deposito

* Sebagai Produk financing

* Sebagai Produk treasury

* Sebagai fee based income.

8. Wakalah bil Ujrah sebagai Fee Based Income :

* Transfer

* Real Time Gross Settlement (RTGS)

* Inkaso

* Collection

9. Produk Financing dan Keuangan :

* Factoring / Anjak utang,

* Letter of Credit,

* Pada kartu kredit syariah (bithaqah Al iktiman),

* Asuransi Syariah,

* Reksadana Syariah.

10. Kaedah Fikih tentang Wakalah Hawalah dan Kafalah

11. Wakalah muthlaqah dan muqayyadah

12. Karakter wakalah sebagai without recourse

13. Penerapan Wakalah dan murabahah

14. Penerapan Wakalah dalam MMq

15. Penerapan Wakalah dalam IMBT

16. Penerapan Wakakah dalam line facility

17. Wakalah murakkabah ( kuasa substitusi)

18. Perbedaan wakalah bil ujrah dg mudharabah musyarakah

20. Perbandingan risiko mudharabah musyarakah dan wakalah bil ujrah

 PELATIH PROFIL :

Profesor Madya Agustianto Mingka

adalah Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusat, Anggota Pleno DSN MUI selama 10 Tahun , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Ekonomi dan Keuangan Islam Univ. Trisakti, Universitas Dosen Pascasarjana. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll.

BIAYA/INVESTASI:

– Bank : Rp. 500.000, – / peserta

– BPRS : Rp. 300.000, – / peserta

– Dosen : Rp. 200.000, – / peserta

– Notaris Alumni Iqtishad : Rp. 200.000, – / peserta

– Hakim : Rp. 150.000, – / peserta

FASILITAS:

* Materi

* E-sertifikat

PENDAFTARAN:

*IBNU*

O821-6608-7881

0811-888-022

0811-9700-8080

0812-608-1708

0819-3416-1717

0819-1000-9898

0819-0116-1717 

CATATAN:

1. Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2025 All Right Reserved
Jasa Buat Web