Rabu, 2 Juli 2025 - 22:18
Webinar Kupas Tuntas: Refinancing Syariah untuk Pembiayaan Mutiguna, Refinancing pada Usaha Mikro/BMT di Bank Syariah dan BMT
Digelar Oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️▪️
PELAKSANAAN:
RABU, 9 JULI 2025
Jam : 14.00 – 16.00 WIB
Via Zoom Cloud Meeting
DASAR PEMIKIRAN:
Produk Perbankan dan keuangan syariah (BMT dan Koperasi Syariah) harus dirancang dengan tepat sesuai syariah untuk usaha mikro dan kecil serta pembiayaan konsumtif. Salah satu produk yang sangat penting adalah pembiayaan multiguna, pembiayaan multijasa dan refinancing.
Selama ini masih banyak kesalahan skema dan akad pembiayaan untuk usaha mikro, karena melulu menetapkan murabahah, padahal sering kali penerapan murabahah dilarang karena mengandung akad terlarang yaitu bay' al'inah.
Fatwa fatwa dan ilmu syariah terus berkembang sehingga tidak berkutat di akad murabahah dan musyarakah
Sejumlah inovasi produk perbankan dan lembaga keuangan bermunculan sebagai tuntutan bisnis yang selalu berubah dan berkembang. Salah satu konsep penting untuk inovasi adalah kontrak hybrid, yang bisa diterapkan untuk berbagai produk dan kebutuhan bisnis syariah.baik ukm maupun korporasi.
Skema dan akad yg paling penting utk multiguna bagi UKM adalah Musyarakah Mutanaqishah dan IMBT.
Musyarakah Mutanaqishah adalah akad yang canggih utk memenuhi kebutuhan bisnis UKM dan bahkan untuk konsumtif.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT), dan Ijarah Mushufah Fiz Zimmah (IMFZ) juga memiliki banyak keunggulan dibandingkan produk murabahah dan istishna'. Bahkan dari musyarakah mutanaqishah.
Al-bay' ma'al Istikjar adalah salah satu skema yang dapat digunakan utk refinancing syariah sebagaimana terdapat dalam fatwa DSN MUI No 89.
Jadi, MMq, Bay' ma'al istikjar dan IMBT dapat digunakan untuk produk refinancing syariah sebagai pembiayaan konsumtif dan pembiayaan multiguna yang banyak peluangnya di masyarakat.
Skema skema itu juga dapat digunakan untuk pembiayaan multiguna melalui konsep refinancing syariah.
Teori dan praktik skema tersebut merupakan perkembangan baru dalam khazanah akad dan produk keuangan syariah kontemporer.
Dosen ekonomi islam dan praktisi keuangan syariah termasuk DPS wajib mengikuti perkembangan ilmu ekonomi islam kotemporer yang semakin dinamis, agar materi kuliah up to date dan tidak ketinggalan dengan praktik di lapangan, sehingga dosen dan praktisi memiliki kompetensi yang mampu untuk melahirkan sarjana ekonomi islam unggulan
Sehubungan dengan itu Iqtishad Consulting akan mengadakan Pelatihan Pembiayaan Mutiguna, Multijasa, Refinancing pada Usaha Mikro/BMT dan Koperasi Syariah bagi Bank Syariah, Pimpinan BMT, Dewan Pengawas Syariah, Manajer Koperasi Syariah, Dosen Ekonomi Islam, Praktisi Keuangan Syariah, Bankir, Direktur, dan Pejabat Bank Syariah/LKS (Syariah Compliance, Syariah Business Head, Legal Officer), Konsultan, Dosen Ekonomi Islam dll
Siapa yg harus ikut acara ini?
1. Pimpinan Bank Syariah, BMT, DPS, Manajer Koperasi Syariah, Para Praktisi Bank Syariah dan LKS (Direktur, Group Head, Pimpinan Divisi, Kepala Cabang), Product Development Bank Syariah, Risk Management, praktisi Jamkrindo dan Askrindo.
2. Dosen Pascasarjana Hukum Ekonomi Islam, para Guru Besar, hakim, notaris,
3. Dirut BPRS, BMT, Direktur Askirindo dan Jamkrindo, serta pakar ekonomi Islam.
4. Dosen Ekonomi Islam baik Dosen Pascasarjana maupun S1.
5. Notaris Perbankan Syariah, Hakim, Firma Hukum
Materi Pelatihan dan Workshop :
1. Skema dan akad Pembiayaan Multiguna.
2. Skema dan Akad Pembiayaan Multijasa.
3. Penerapan Al-Bay' ma'al Istikjar untuk Refinancing Syariah.
4. Model-model pembiayaan musyarakah mutanaqishah dan penerapannya pada 11 kebutuhan bisnis, seperti refinancing, take over dan top up, pembiayaan KPRS dan modal kerja, KPR Indent (penerapan ijarah maushufah fiz dzimmah pada MMq).
5. Pembiayaan Refinancing Syariah :
A. Lima macam Refinancing Syariah
B. Desain akad Refinancing
C. Fatwa MUI tentang Refinancing Syariah
D. Akutansi Refinancing Syariah
PEMBICARA:
ASSOCIATE PROFESSOR Agustianto Mingka
Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia_ , Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia selam dua periode, Wakil Ketua Bid. Pengembangan Organisasi MES Pusatselama dua periode, Anggota Pleno DSN MUI selama 10 tahun, , Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina, Dosen Pascasarjana MAKSI UNPAD Bandung, Dosen Program S2 Magister Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra. DPS di beberapa lembaga keuangan syariah seperti Indonesia Eximbank (LPEI), Asuransi Jasa Raharja Putra, SMS Finance dll. Pendidikan S1, S2 IAIN SU, Tahun 2004 S3 Program Doktor Ekonomi Islam UIN.
FASILITAS:
• Modul pelatihan
• Sertifikat
INVESTASI:
~ Bank : Rp 450.000
~ BPRS Rp 350.000
~ BMT Rp 250.000
~ Notaris Rp 200.000
~Dosen Rp 175.000
PENDAFTARAN:
0811888022
081197008080
081296081708
081934161717
081910009898
081901161717
081391310729
082166087881 (IBNU)
CATATAN:
Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf