Rabu, 16 Juli 2025 - 10:24
"Perbuatan Melawan Hukum dalam Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan"
Waktu Pelaksanaan:
▪️Hari /Tgl : Rabu, 23 Juli 2025
▪️Waktu : 14.00 s/d 16.30 WIB
▪️Platform : Zoom Cloud Meeting
Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)
Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan menjadi faktor utama terjadinya sengketa di Pengadilan. Dari 3000-an kasus gugatan, lebih 63 % merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Perbuatan melawan hukum kerap terjadi dalam eksekusi lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Bagaimana pula PMH dalam Eksekusai lelang Jaminan HT ini di Pengadilan Agama.
Berdasarkan realita tersebut Iqtishad tertarik untuk membahas segala problematika Perbuatan Melawan Hukum Eksekusi Lelang Jaminan Hak Tanggungan tersebut. Banyak pihak yangh perlu mengetahui problematika ini, tidak saja notaris, advolat, pengacara, law firm, tetapi juga bank syariah, LKS, bahkan Dosen.
Materi Pembahasan
1.Pengertian PMH.
2.Unsur-unsur PMH
3.Syarat syarat PMH
4.Akibat Perbuatan Melawan Hukum
5.PMH dan Wanprestasi menurut Syariah
6.Istilah-Istilah Syariah tentang PMH
7.Perluasan makna PMH
8.Kaedah Hukum dan Kasus PMH
9.Kewenangan Peradilan Agama dalam Gugatan PMH
10.Contoh-Contoh PMH dalam Sengketa syariah
11.Contoh PMH dalam Eksekusi Lelang Jaminan
12.Konsep dan Definisi eksekusi
13.Prinsip Eksekusi
14.Konsep syariah tentang PMH dan Wanprestasi :
a.Ta'addi
b.Taqshir
c.Mukhakafatur Syuruth
15.Persyaratan Penjualan Jaminan
16.Hadits-hadits Nabi Saw tentang Eksekusi Jaminan
17.Urgensi lelang dalam PMH
18.Lelang dan potensi PMH
19.Karakteristik Gugatan PMH dalam eksekusi lelang jaminan
20.Pihak-Pihak Tergugat dalam Lelang Jaminan.
21.Motif dan Latar Belakang Gugatan PMH dalam Lelang Jaminan
22.Kehati-hatian Notaris dalam Gugatan PMH Lelang Jaminan dan Upaya menghindari Risiko Hukum bagi Notaris
23.Jenis-Jenis Lelang Jaminan dan Wewenang Pejabat Lelang kelas I dan Kelas II (Notaris)
A.Lelang Non Eksekusi:
-Lelang Non Eksekusi Wajib
-Lelang Non Eksekusi Sukarela
B.Lelang Eksekusi
Macam-Macam Lelang Eksekusi
C.Perbedaan Lelang Non Eksekusi dan lelang Eksekusi
24.Mekanisme dan Prosedur lelang serta Syarat-Syarat yang harus dipenuhi dalam Lelang
25.Hambatan lelang dan solusinya
26.Pembatalan Pelaksanaan Lelang
Speaker:
Associate Profesor Agustianto Mingka
President Direktur Iqtishad Consulting, Konsultan Senior Bank Syariah, Sekjen Pertama IAEI, Sekarang Ketua Bidang IAEI, Dosen dan Instruktur Materi Bank syariah selama 29 tahun, Wakil Sekjen MES Pusat Dua Petiode (2011-2017), Anggota DSN MUI selama 10 Tahun, Pengalaman sebagai DPS di 8 Lembaga Keuangan Syariah Nasional, Advisor Bank Muamalat selama 10 tahun.(2001-2011), Pentraining/Nara sumber Ratusan Professor Doktor di bidang Ushul Fiqh Perbankan dan Maqashid Syariah & Inovasi Produk Bank Syariah. Penulis 500 Artikel dan 14 Buku Ekonomi Syariah dan Bank Syariah. Memberikan materi Pelatihan dan Wokshop Perbankan Syariah lebih dari 1.000 kali, baik melalui Lembaga Iqtishad dan lembaga lainnya.
Dr. Budi Abdullah S.Ag., S.H., M.H
adalah Direktur PT Iqtishad Consulting Indonesia, dan Ketua Umum LBH Iqtishad Justice Indonesia, (Sudirman Jakarta Pusat), Konsultan ahli Law Firm Justitia Indonesia, Advokat dan Doktor di bidang Ilmu Hukum Syariah, Akademisi dan Dosen di beberapa Perguruan Tinggi, Trainer dan Narasumber Iqtishad Consultan Indonesia, Managing Partner pada Law Firm Justitia Indonesia.
*Moderator :
*Hardian Aditya Mingka, SE*
Eksekutif Manager Iqtishad Consulting Indonesia
Biaya dan Investasi :
Bank Rp. 350.000,-/ peserta
BPRS Rp 250.000,-/ peserta
BMT Rp 200.000,-/ peserta
Law Firm Rp 200.000
Pengacara dan Advokat Rp 200,000/peserta
Notaris Rp 150.000,-/ peserta
Dosen/Pribadi Rp 150.000,-/ peserta
Hakim Rp 150.000,-/ peserta
Fasilitas :
Materi
E-Sertifikat
Narahubung dan pendaftaran:
0811888022
081197008080
081296081708
081934161717
081910009898
081901161717
081391310729
082166087881 (IBNU)
Catatan:
Bukti sah menjadi peserta setelah mengisi formulir pendaftaran dan Bukti Tf