Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:33
KINI HADIR DI YOGYAKARTA
PELATIHAN & WORKSHOP NASIONAL NOTARIS PERBANKAN SYARIAH:
KAMI MENGUNDANG NOTARIS / PPAT/ ALB UTK MENGIKUTI SEMINAR, PELATIHAN DAN SERTIFIKASI PROFESI NOTARIS
ʟᴇᴠᴇʟ 2 : ᴀꜱᴘᴇᴋ ʟᴇɢᴀʟ ᴘᴇᴍʙɪᴀʏᴀᴀɴ ᴍᴜꜱʏᴀʀᴀᴋᴀʜ ᴍᴜᴛᴀɴᴀQɪꜱʜᴀʜ ᴜɴᴛᴜᴋ ᴘᴇᴍʙɪᴀʏᴀᴀɴ ᴋᴘʀ ɪɴᴅᴇɴᴛ, ʀᴇꜰɪɴᴀɴᴄɪɴɢ, ᴍᴜʟᴛɪ ɢᴜɴᴀ ᴅᴀɴ ᴛᴀᴋᴇ ᴏᴠᴇʀ
ʟᴇᴠᴇʟ 3 : ᴛᴇᴋɴɪᴋ ᴘᴇᴍʙᴜᴀᴛᴀɴ ᴀᴋᴀᴅ-ᴀᴋᴀᴅ ᴘᴇᴍʙɪᴀʏᴀᴀɴ ʜʏʙʀɪᴅ ᴄᴏɴᴛʀᴀᴄᴛꜱ ᴅɪ ᴘᴇʀʙᴀɴᴋᴀɴ ꜱʏᴀʀɪᴀʜ
Membahas Ketentuan-Ketentuan dan 18 macam akad pembiayaan perbankan syariah
Angkatan 1349 & 1350
PELAKSANAAN:
▪️ Sabtu, 20 September 2025
▪️Pukul, 08.30-16.30 WIB
▪️ Hotel ARJUNA Jl. Mangkubumi Malioboro Yogyakarta
(DIGELAR OLEH : IQTISHAD CONSULTING INDONESIA)
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan Syariah tertua, paling terkemuka, terbesar, dan Satu-satunya Penyelenggara Pelatihan resmi Notaris Bank Syariah yang diakui industri syariah)
(Diakui oleh Semua Industri Perbankan Syariah, semua Asosiasi dan praktisi ekonomi syariah, berkiprah untuk negeri sejak puluhan tahun, sejak tahun 2000)
DASAR PEMIKIRAN:
Perbankan Syariah di Indonesia telah berusia lebih dari 34 tahun
Produk dan akad perjanjian perbankan syariah telah jauh berkembang secara inovatif sehingga kopetensi yang harus dimiliki notaris perbankan syariah tidak cukup di level dasar dan intermedait perlu peningkatan kopetensi kepada penguasaan dan pemahaman akad-akad yang inovatif sesuai dengan kebutuhan perusahaan bisnis dan individu yang terus dinamis karena itu iqtishad consulting telah menyiapkan pelatihan notaris bank syariah minimal 10 level kopetensi seperti akad-akad perjanjian pembiayaan sindikasi, akad-akad perjanjian ijarah masufah bizimmah, akad-akad internasional trade finance, akad-akad perjanjia pembiayaan musyaraqah muntanaqisah, akad-akad pembiayaan perjanjian hybrid contract yang terdiri dari 40 prodact perbankan syariah.
Sehubungan dengan semakin kompleks dan berkembangnya akad-akad perjanjian perbankan syariah makan kami mengundang notaris perbank syariah di Indonesia untuk mengikuti berbagai macam pelatihan pembuatan akad-akad perjajian perbankan syariah
Untuk level 2 yaitu tehnik pembuatan akad pembiayaan musyaraqah muntanaqisah untuk 10 prodak pembiayan syariah dan juga sekaligus level advance trhnik pembuatan akad hybrid contract pada semua produk perbankan syariah.
MATERI WORKSHOP LEVEL 2 :
1. Mengapa harus Musyarakah Mutanaqishah (MMq) ?
2. Keunggulan MMq dibanding Murabahah dan IMBT
3. Musyarakah Mutanaqishah dalam Perspektif Hukum Positif
4. Jaminan dan APHT pada Pembiayaan MMq
5. Regulasi OJK tentang Musyarakah Mutanaqishah
6. Ketentuan perubahan harga ujrah pada cicilan MMq dan Fatwa DSN-MUI tentang Review Ujrah
7. Pelunasan dipercepat (prepayment) dalam MMq
8. Mengatasi Pembiayaan MMq Bermasalah (Penyelamatan dan Penyelesaian)
9. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Property.
10. Musyarakah dan Mutanaqishah untuk Pembiayaan Take Over dan Refinancing Syariah
11. Musyarakah Mutanaqishah untuk Refinancing Syariah.
12. Musyarakah Mutanaqishah untuk “Take Over” Sesama Bank Syariah
13. Musyarakah Mutanaqishah untuk Pembiayaan Konsumtif (Kenderaan)
14. Perlukah Surat Pengakuan Hutang dalam akad Perjanjian MMq
15. Kajian Draft Akad (Legal Drafting) Musyarakah Mutanaqishah
MATERI WORKSHOP LEVEL 3 :
1. Macam-macam Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah.
2. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility (at-tashilat as-saqfiyyah)
3. Sepuluh Macam Urgensi Teori Hybrid Contracts.
4. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing
5. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
6. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah
7. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran, overdraft dan revolving
8. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli / Sewa Pembiayaan (Financial Lease = Al-Ijarah al-tamwiliyah)
9. Hybrid Contracts dalam dalam IMFZ / Leasing Indent.
10. Hybrid Contracts dalam factoring / anjak piutang
11. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Property Indent
12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah
13. Hybrid Contracts dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah
14. Hybrid Contracts dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling
15. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.
PEMBICARA:
Associate. Professor. Agustianto Mingka
(Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Ketua Bidang DPP IAEI Pusat, Wakil Sekjen MES 2 Periode 2012-2018, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti , Dosen Pascasarjana Universitas Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Wakil Sekjen MES Pusat, DPS di beberapa Lembaga Keuangan UUS BUMN dan Swasta Super Trainer Indonesia 1000 Angkatan lebih.)
Dr.Agnes Nova Randomis, SH., M.Kn
(Notaris yang Bersertifikasi kompetensi semua jenis level training bank syariah, beliau juga berpengalaman menangani pembuatan akta-akta di 17 Bank/LKS baik Syariah maupun Konvensional. Notaris Perbankan Syariah Level 10 bidang Akad-akad Syariah. Peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Pengurus Pengwil Bidang Diklat Ikatan Notaris Indonesia Jawa Timur. Trainer Iqtishad Consulting Jakarta yang sering memberikan presentasi di forum-forum pelatihan aspek legal dan kontrak-kontrak pada produk perbankan dan keuangan syariah.)
FASILITAS:
~ Contoh-contoh Akta
~ Materi
~ Sertifikat
PENDAFTARAN:
082166087881
IBNU
Website :
www.iqtishadconsulting.com
www.agustianto.com
www.maqashidsyariah.com