Banner Static

Rabu, 30 Juli 2025 - 10:58


PELATIHAN EKSEKUTIF KUPAS TUNTAS KONSEP HAWALAH DAN APLIKASINYA DI PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH

PELATIHAN EKSEKUTIF KUPAS TUNTAS KONSEP HAWALAH DAN APLIKASINYA DI PERBANKAN DAN KEUANGAN SYARIAH

Digelar Oleh Iqtishad Consulting Jakarta

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

 PELAKSANAAN:

▪️ Senin, 04 Agustus 2025

▪️ Jam : 14.00 – 17.00 WIB

▪️ Via Zoom Cloud Meeting

 DASAR PEMIKIRAN:

Forum belajar ilmiah ini, sangat penting diikuti oleh setiap dosen prodi perbankan syariah, dosen ekonomi syariah, dosen fikih muamalah, apalagi dosen pascasarjana hukum bisnis syariah.

Notaris, hakim, advokat, DPS, konsultan, juga perlu memahami teori dan penerapan hawalah di dalam perbankan syariah dan lembaga keuangan.

Dipastikan BANYAK terjadi kesalahan fatal dan kekeliruan besar dalam pengajaran konsep hawalah di seluruh Perguruan Tinggi Islam di Indonesia. Pemahaman hawalah didominasi oleh teori fikih jumhur yang tidak relevan diterapkan di perbankan syariah dan LKS. Misalnya dosen mengajarkan hawalah muqayyadah dan hawalah dayn untuk perbankan dan LKS, padahal konsep tersebut tidak kompatibel, tidak relevan dan tidak tepat diterapkan di produk perbankan dan keuangan syariah, karena konsep hawalah (muqayyadah) yang diajarkan itu tidak pernah terjadi di perbankan syariah dan LKS

Cilakanya, hampir semua buku fikih muamalah memaparkan konsep hawalah itu sebagai muqayyadah dan hawalah dayn, bukan hawalah muthlaqah dan hawalah haq. Padahal di dunia praktik keuangan kontemporer yang banyak terjadi justru hawalah haq dan hawalah muthlaqah. Demikian pula, dalil hadits tentang hawalah pun sangat jelas menunjukkan bahwa hawalah itu lebih kepada hawalah haq dan hawalah muthlaqah, yaitu perpindahan piutang.

Hawalah yang banyak difahami dosen fikih muamalah adalah hawalah sebagai hawalah muqayyadah dan hawalah dayn, sehingga definisinya lebih kepada perpindahan hutang secara berantai, yang mengakibatkan rukun hawalah menjadi enam, padahal seharusnya hanya lima saja. Akibatnya terjadilah kesalahan besar dalam mengajarkan konsep hawalah dan penerapannya di Perguruan Tinggi. Anehnya kadang kesalaham ini merambah ke pengajaran hukum ekonomi di Program pascasarjana yang menjamur di Perguruan Tinggi dan hal itu tidak dikoreksi oleh ratusan Professor dan atau Doktor ekonomi syariah.

Jadi selama ini selama puluhan tahun ribuan dosen mengajarkan ilmu fikih hawalah yang tidak tepat untuk konteks pengembangan produk perbankan syariah seperti cessi, novasi, subrogasi, factoring, Letter of Credit, Kartu Kredit Syariah, take over, penerapan asset sell dan asset buy, bahkan sekuritisasi asset perbankan syariah.

Padahal penerapan konsep hawalah sangat penting dan strategis, apabila digunakan untuk konsep-konsep hukum di atas (cessi, novasi, subrogasi, dll)

Selain kekeliruan dalam memahami dan mengajarkan konsep dan teori hawalah, pengajaran hawalah juga kering dari manajemen risiko hawalah, perbandingan risikonya dengan wakalah.Demikian pula akuntansi hawalah jarang diajarkan oleh dosen fikih muamalah, apalagi belum ada PSAK Hawalah yang bisa menjadi rujukan.

Titik konvergensi hawalah dengan akad kafalah dan wakalah juga jarang atau tidak pernah dipaparkan dalam praktik keuangankontemporer, misalnya dalam kartu kredit, Letter of Credit, termasuk dalam mitigasi resiko property indent yang menggunakan ketiga akad tersebut sekaligus, yaitu kafalah (buy back guarantee), hawalah (cessi dan atau subrogasi) serta wakalah (kuasa jual).

Melihat fakta dan fenomena tersebut maka forum training (ToT) dan kajian hawalah ini menjadi wajib dan harus diikuti oleh dosen ekonomi syariah dan dosen fikih muamalah , agar pengajaran fikih muamalah di Perguruan Tinggi tidak lagi bergelut dengan kesalahan dan irrelevansi teori dan konsep dengan realitas di lembaga keuangan

Berhubung konsep hawalah ini bisa dan perlu diterapkan di bank syariah dan LKS, maka DPS juga sangat perlu mengikutinya, termasuk para banker syariah, dan LKS, law firm dan konsultan.

Demikian pula notaris yang membuatkan aktanya di perbankan syariah yang sering menggunakan perjanjian cessi, novasi dan subrogasi, tentu sangatv perlu mengikuti forum eksekutif ini.

Sehubungan dengan permasalahan krusial di atas, maka Iqtishad Consulting Indonesia, sebagai lembaga Diklat Nasional, akan menggelar forum Pelatihan Hawalah dan Aplikasinya di perbankan dan Lembaga keuagan syartiah.

PRE-TEST

Berhubung topic dan materinya banyak mendekonstruksi dan merivisi pemahaman dosen ekonomi Islam selama ini, maka acara ini nanti diawali dengan ujian dalam bentuk pre-test terkait teori fikih hawalah dan penerapannya di perbankan dan keuangan syariah. Jarang sekali pre-test dilaksanakan untuk webinar online seperti ini. Adaya pre-test ini menunjukkan betapa pentingnya koreksi total atas pemahaman fikih hawalah selama ini. Minimal 30 soal ujian. Karena itu, para peserta diharapkan sudah membaca materi sebelum acara dilaksanakan

MATERI PEMBAHASAN :

1. Hiwalah Muthlaqah dan Hiwalah Muqayyadah.

2. Hiwalah Dain dan Hiwalah Haqq.

3. Rukun Hiwalah menurut Pandangan Ulama.

4. Penerapan Hawalah pada Perbankan Syariah

5. Penerapan Hawalah pada anjak piutang atau Factoring.

6. Perbedaan Hiwalah dan Factoring.

7. Pengikatan Jaminan pada anjak piutang atau Factoring.

8. Perbandingan Resiko Hawalah dan Wakalah pada Anjak Piutang.

9. Penerapan Hawalah pada Cessi.

10. Penerapan Hawalah pada Novasi Subjectif.

11. Penerapan Hawalah pada Subrogasi.

12. Penerapan Hawalah pada L/C.

13. Kaidah Fiqh tentang Hawalah, Kafalah dan Wakalah.

14. Penerapan Hawalah pada Kartu Kredit Syariah.

15. Penerapan Hawalah pada Pembiayaan Multijasa.

16. Pandangan Ulama tentang Hawalah.

17. Perbedaan Hawalah dan Wakalah antara Without Recourse dan with recourse

18. Akuntansi Hawalah.

19. Hawalah dan Undang-Undang HT dan Fiducia.

20. Keharusan Hawalah Cessi dalam Pembiayaan Take Over kaitannya dengan bebas roya pasang.```

SPEAKER:

Associate rofessor Agustianto Mingka

(Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll)

INVESTASI:

• Bank Rp. 350.000.-/Peserta

• BPRS Rp. 250.000.-/ Peserta

• BMT Rp. 200.000.- /Peserta

• Notaris Rp. 200.000.- /Peserta

• Dosen Rp. 150.000.-/ Peserta

*????FASILITAS:*

• Materi

• E-Sertifikat

*????PENDAFTARAN:*

081391310729 *FAHMI*

www.iqtishadconsulting.com

www.maqashidsyariah.com

www.agustianto.com 

Digelar Oleh Iqtishad Consulting Jakarta

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah)

PELAKSANAAN:

 Senin, 04 Agustus 2025

▪️ Jam : 14.00 – 17.00 WIB

▪️Via Zoom Cloud Meeting

 DASAR PEMIKIRAN:

Forum belajar ilmiah ini, sangat penting diikuti oleh setiap dosen prodi perbankan syariah, dosen ekonomi syariah, dosen fikih muamalah, apalagi dosen pascasarjana hukum bisnis syariah.

Notaris, hakim, advokat, DPS, konsultan, juga perlu memahami teori dan penerapan hawalah di dalam perbankan syariah dan lembaga keuangan.

Dipastikan BANYAK terjadi kesalahan fatal dan kekeliruan besar dalam pengajaran konsep hawalah di seluruh Perguruan Tinggi Islam di Indonesia. Pemahaman hawalah didominasi oleh teori fikih jumhur yang tidak relevan diterapkan di perbankan syariah dan LKS. Misalnya dosen mengajarkan hawalah muqayyadah dan hawalah dayn untuk perbankan dan LKS, padahal konsep tersebut tidak kompatibel, tidak relevan dan tidak tepat diterapkan di produk perbankan dan keuangan syariah, karena konsep hawalah (muqayyadah) yang diajarkan itu tidak pernah terjadi di perbankan syariah dan LKS

Cilakanya, hampir semua buku fikih muamalah memaparkan konsep hawalah itu sebagai muqayyadah dan hawalah dayn, bukan hawalah muthlaqah dan hawalah haq. Padahal di dunia praktik keuangan kontemporer yang banyak terjadi justru hawalah haq dan hawalah muthlaqah. Demikian pula, dalil hadits tentang hawalah pun sangat jelas menunjukkan bahwa hawalah itu lebih kepada hawalah haq dan hawalah muthlaqah, yaitu perpindahan piutang.

Hawalah yang banyak difahami dosen fikih muamalah adalah hawalah sebagai hawalah muqayyadah dan hawalah dayn, sehingga definisinya lebih kepada perpindahan hutang secara berantai, yang mengakibatkan rukun hawalah menjadi enam, padahal seharusnya hanya lima saja. Akibatnya terjadilah kesalahan besar dalam mengajarkan konsep hawalah dan penerapannya di Perguruan Tinggi. Anehnya kadang kesalaham ini merambah ke pengajaran hukum ekonomi di Program pascasarjana yang menjamur di Perguruan Tinggi dan hal itu tidak dikoreksi oleh ratusan Professor dan atau Doktor ekonomi syariah.

Jadi selama ini selama puluhan tahun ribuan dosen mengajarkan ilmu fikih hawalah yang tidak tepat untuk konteks pengembangan produk perbankan syariah seperti cessi, novasi, subrogasi, factoring, Letter of Credit, Kartu Kredit Syariah, take over, penerapan asset sell dan asset buy, bahkan sekuritisasi asset perbankan syariah.

Padahal penerapan konsep hawalah sangat penting dan strategis, apabila digunakan untuk konsep-konsep hukum di atas (cessi, novasi, subrogasi, dll)

Selain kekeliruan dalam memahami dan mengajarkan konsep dan teori hawalah, pengajaran hawalah juga kering dari manajemen risiko hawalah, perbandingan risikonya dengan wakalah.Demikian pula akuntansi hawalah jarang diajarkan oleh dosen fikih muamalah, apalagi belum ada PSAK Hawalah yang bisa menjadi rujukan.

Titik konvergensi hawalah dengan akad kafalah dan wakalah juga jarang atau tidak pernah dipaparkan dalam praktik keuangankontemporer, misalnya dalam kartu kredit, Letter of Credit, termasuk dalam mitigasi resiko property indent yang menggunakan ketiga akad tersebut sekaligus, yaitu kafalah (buy back guarantee), hawalah (cessi dan atau subrogasi) serta wakalah (kuasa jual).

Melihat fakta dan fenomena tersebut maka forum training (ToT) dan kajian hawalah ini menjadi wajib dan harus diikuti oleh dosen ekonomi syariah dan dosen fikih muamalah , agar pengajaran fikih muamalah di Perguruan Tinggi tidak lagi bergelut dengan kesalahan dan irrelevansi teori dan konsep dengan realitas di lembaga keuangan

Berhubung konsep hawalah ini bisa dan perlu diterapkan di bank syariah dan LKS, maka DPS juga sangat perlu mengikutinya, termasuk para banker syariah, dan LKS, law firm dan konsultan.

Demikian pula notaris yang membuatkan aktanya di perbankan syariah yang sering menggunakan perjanjian cessi, novasi dan subrogasi, tentu sangatv perlu mengikuti forum eksekutif ini.

Sehubungan dengan permasalahan krusial di atas, maka Iqtishad Consulting Indonesia, sebagai lembaga Diklat Nasional, akan menggelar forum Pelatihan Hawalah dan Aplikasinya di perbankan dan Lembaga keuagan syartiah.

 PRE-TEST

Berhubung topic danmaterinya banyak mendekonstruksi dan merivisi pemahaman dosen ekonomi Islam selama ini, maka acara ini nanti diawali dengan ujian dalam bentuk pre-test terkait teori fikih hawalah dan penerapannya di perbankan dan keuangan syariah. Jarang sekali pre-test dilaksanakan untuk webinar online seperti ini. Adaya pre-test ini menunjukkan betapa pentingnya koreksi total atas pemahaman fikih hawalah selama ini. Minimal 30 soal ujian. Karena itu, para peserta diharapkan sudah membaca materi sebelum acara dilaksanakan_MATERI PEMBAHASAN :

1. Hiwalah Muthlaqah dan Hiwalah Muqayyadah.

2. Hiwalah Dain dan Hiwalah Haqq.

3. Rukun Hiwalah menurut Pandangan Ulama.

4. Penerapan Hawalah pada Perbankan Syariah

5. Penerapan Hawalah pada anjak piutang atau Factoring.

6. Perbedaan Hiwalah dan Factoring.

7. Pengikatan Jaminan pada anjak piutang atau Factoring.

8. Perbandingan Resiko Hawalah dan Wakalah pada Anjak Piutang.

9. Penerapan Hawalah pada Cessi.

10. Penerapan Hawalah pada Novasi Subjectif.

11. Penerapan Hawalah pada Subrogasi.

12. Penerapan Hawalah pada L/C.

13. Kaidah Fiqh tentang Hawalah, Kafalah dan Wakalah.

14. Penerapan Hawalah pada Kartu Kredit Syariah.

15. Penerapan Hawalah pada Pembiayaan Multijasa.

16. Pandangan Ulama tentang Hawalah.

17. Perbedaan Hawalah dan Wakalah antara Without Recourse dan with recourse

18. Akuntansi Hawalah.

19. Hawalah dan Undang-Undang HT dan Fiducia.

20. Keharusan Hawalah Cessi dalam Pembiayaan Take Over kaitannya dengan bebas roya pasang.```

SPEAKER:

Associate Proessor Agustianto Mingka

(Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia(IAEI), Wakil Ketua Bidang Organisasi MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) Pusat, Anggota Pleno DSN MUI, Tim Kerja Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK, Dosen pascasarjana Universitas Indonesia, Dosen Program Doktor Islamic Economics and Finance Univ. Trisakti, Dosen Pascasarjana Univ. Paramadina dan UIN. Dewan Pengawas Syariah di Indonesia Exim Bank, Asuransi Jasa Raharja Putra, Multifinance Syariah, dll)

INVESTASI:

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2025 All Right Reserved
Jasa Buat Web