Rabu, 30 Juli 2025 - 10:58
*PELATIHAN ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN SINDIKASI SYARIAH & DAN JENIS-JENIS AKAD PERJANJIAN SYARIAH SESAMA PESERTA SINDIKASI DAN AKAD-AKAD ANTARA KREDITUR DENGAN NASABAH*.
☘️????????☘️????????☘️
_Angkatan ke - 1340_
Sabtu, 09 Agustus 2025
Jam 14.00.16.00 WIB
_Digelar oleh Iqtishad Consulting Jakarta_
LEMBAGA DIKLAT PERBANKAN SYARIAH NASIONAL IQTISHAD CONSULTING INDONESIA, SATU SATUNYA LEMBAGA RESMI DAN DIAKUI SAAT INI OLEH PEMERINTAH (OJK-BI) DAN DIAKUI SEJAK PULHAN TAHUN OLEH SEMUA INDUSTRI PERBANKAN/LKS
*Dasar Pemikiran:*
Pembiayaan sindikasi menduduki posisi yang sangat sentral dalam financing perbankan syariah krn pembiayaan sindikasi akan mempercepat penyaluran dana dan mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah secara signifikan.
Notaris sebagai pejabat pembuat akta perjanjian seharusnya memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang perjanjian sindikasi syariah baik perjanjian sindikasi bersama perbankan syariah maupun perjanjian sindikasi dengan bank konvensional.
Dalam perjanjian sindikasi terdapat sejumlah isu legal terkait hukum syariah dan hukum positif, seperti bentuk perjanjian Club' deal, Sub syndication, serta Risk participation. Dan bagaimana pula pembuatan perjanjian yang melibatkan bank konvensional baik bank konvensional sebagai leader maupun peserta.
Dalam perjanjian sindikasi syariah terdapat perjanjian yang mengatur perjanjian antara sesama peserta sindikasi kemudian juga jenis perjanjian pembiayaan dari kreditur kepada debitur.
Salah satu masalah yang cukup krusial dalam aspek legal adalah tentang pengikatan jaminan paripas yang nanti diterapkan oleh security agent.
Untuk membahas segala macam persoalan yang terkait aspek legal perjanjian sindikasi maka iqtishad consulting mengelar Webinar Aspek Hukum Pembiayaan Sindikasi Syariah & Jenis-jenis Akad Perjanjian Syariah Sesama Peserta Sindikasi dan Antara Kreditur dengan Nasabah.
*Materi Training:*
1. Pembiayaan Bilateral
2. Syndication facility
3. Manfaat Pembiayaan Sindikasi
4. Bentuk Pembiayaan Sindikasi
A. Dilihat dari Struktur Perjanjian
1. Club Deal
2. Sindikasi
3. Sub Sindikasi (Sub Participation)
4. Risk Participation
B. Dilihat dari Jumlah Kreditur
1. Co-Financing
2. Club' Deal
3. Syndication
4. Mengapa Club' Deal
5. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah
6 Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation ?
7. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation
8. Role of Agent
9. Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
1. Arranger
2. Underwriter
3. Participant
4. Agent :
a. Facility Agent
b. Security Agent
c. Escrow Agent
10. Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
a. Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
b. Pengikatan Jaminan
c. Perjanjian Pembagian Jaminan
d. Perjanjian Antar Kreditur
e. Perjanjian Keagenan
11. Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent
12. Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent
13. Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent
14. Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi
15. Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi
16. Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional.
???????????? *Pembicara:*
*Associate Profesdor Agustianto Mingka*
Sepuluh tahun DPS Indonesia EximBank, Ketua DPP IAEI Dua Periode, Wasekjen PP MES Dua Periode, Anggota Pleno DSN-MUI,2010-2019. Dosen Pascasarjana Keuangan Syariah Universitas Indonesia, Islamic Economics and Finance Universitas TRISAKTI dan Trainer (Narasumber Training sebanyak 1137 Angkatan).
*WAKTU DAN TEMPAT*
Hari/Tanggal : Sabtu, 9 Agustus 2025
Waktu : 14.00 - 16.30 WIB
Platform : Via Zoom Cloud Meeting
???? *Investasi:*
Bank Rp 400.000
Konsultan Rp 300.000
BPRS Rp 300.000
DPS Rp 300.000
Notaris Rp 200.000
Hakim Rp 150.000
Dosen Rp 150.000
*FASILITAS :*
Materi dan E-Sertifikat.
*Contact Person*:
*081391310729*
*081934161717*
Info lengkap :
www.agustianto.com
www.iqtishadconsulting.com