Banner Static

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 12:25


KUPAS TUNTAS DAN TANYA JAWAB TENTANG PENERAPAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (MMQ) DAN APLIKASINYA PADA 15 PRODUK BANK SYARIAH:

KUPAS TUNTAS DAN TANYA JAWAB TENTANG PENERAPAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MUTANAQISHAH (MMQ) DAN APLIKASINYA PADA 15 PRODUK BANK SYARIAH:

"Membahas 60 Issu dan Permasalahan MMq dari Semua Aspek dan Perspektif"

1.Perspektif Fikih Muamalah

2.Perspektif Fatwa DSN MUI

3.Perspektif Hukum Positif

4.Perspektif Regulasi OJK

5.Perspektif Bisnis

6.Perspektif Manajemen Risiko

7.Perspektif dan Aspek Akuntansi

8.Aspek  Legal Drafting

PEMBICARA:

Assoc. Prof. Agustianto Mingka

(LEMBAGA DIKLAT PERBANKAN SYARIAH NASIONAL IQTISHAD CONSULTING INDONESIA, SATU SATUNYA LEMBAGA RESMI DAN DIAKUI SAAT INI OLEH PEMERINTAH (OJK-BI) DAN DIAKUI SEJAK PULHAN TAHUN OLEH SEMUA INDUSTRI PERBANKAN/LKS)

Digelar oleh IQTISHAD CONSULTING INDONESIA 

(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Perbankan Syariah Paling Terkemuka di Indonesia sejak 20 Tahun)

PELAKSANAAN:

▪️Rabu, 20 Agustus 2025

▪️14.00 - 17.00 WIB 

▪️Via Zoom Cloud Meeting

DASAR PEMIKIRAN:

Bank-bank syariah saat ini lagi banyak menerapkan dan mengembangkan produk-produknya sebagai upaya yg paling strategis untuk meningkatkan layanannya.

Salah satu akad perjanjian yang paling urgen untuk mendinamiskan pengembangan produk perbankan syariah adalah musyarakah mutanaqsihah (MMq).

Sebagaimana dimaklumi, Musyarakah Mutanaqishah (MMq) adalah akad yang sophisticated (canggih), karena ia dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan produk perbankan syariah. Setidaknya MMq dapat digunakan untuk 15 macam produk, seperti refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPR Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi),reimbursement,pembiayaan konsumtif untuk KPRS, dan sebagainya.

Para bank syariah, law firm, Notaris, Hakim, pejabat pengawas OJK, harus memahami teori dan penerapan MMq dalam semua produk tersebut. 

Selain keunggulan MMq di atas, penerapan akad MMq merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hal ini disebabkan karena penggunaan akad murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah bertenor panjang (di atas 4 tahun) pastilah kurang cocok dan tidak tepat. Penggunaan akad murabahah akan membuat pricing (harga) KPRS akan menjadi lebih mahal dibanding konvensional, karena harga jual murabahah bersifat fix, sementara harga pasar fluktuatif.

Untuk mengatasi risiko fluktuasi cost of fund -terpaksa bank syariah menaikkan harga (margin) murabahah. Lebih mahalnya harga murabahah ini akan mempengaruhi citra yang kurang baik bagi bank-bank syariah. Sebab bank syariah dicitrakan bank yang mahal. Akad yg seharusnya diterapkan adalah musyarakah mutanaqishah (MMq) yang memiliki banyak keunggulan. Selain harga bisa bersaing, DP nya juga lebih rendah dari KPR konvensional yakni hanya 10%. Ketentuan ini akan membuat produk KPR Syariah lebih unggul dibanding konvensional dan tentunya akan semakin lebih diminati.

Tegasnya, Penggunaan akad MMq utk KPR Syariah akan membuat harga KPRS lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar.

Berdasarkan pentingnya akad MMq ini, khususnya bagi Bankir, Pakar & Dosen, Notaris dan konsultan hukum maka Iqtishad Consulting kembali menggelar Training dan Workshop Eksekutif Pembiayaaan MMq bagi Notaris bankir syariah, praktisi Lembaga Keuangan dan pakar (akademisi) di Indonesia.

Pentingnya workshop MMq ini karena forum ini akan memberikan solusi aplikatif dan jawaban-jawaban yang meyakinkan atas berbagai issu dan masalah dalam produk dan akad MMq, seperti risk management, masalah agunan (APHT dan fiducia), perpajakan, Kepemilikan bersama, BPN, pembiayaan bermasalah, pelunasan dipercepat dan sejumlah issu lainnya.

MMq yang sudah diterapkan di banyak negara dan selama 9 tahun di Indonesia, seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di Indonesia, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat, juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yg dibutuhkan masyarakat, seperti refinancing, take over, hybrid take over dan refinancing, pembiayaan dalam bentuk reimburse pembelian barang, pembiayaan investasi, working capital, bahkan konversi akad dalam restrukturisasi pembiayaan syariah dan pengalihan utang sesama bank syariah, sebagainya.

Bankir Syariah, DPS, Dosen, Notaris, pakar, Hakim, Praktisi LKS, BMT, Konsultan, Law Firm harus memahami teori dan praktik hybrid contracts tersebut.

Materi Pembahasan : terlampir di poster

Investasi:

BANK:

~ Offline : Rp. 2.000.000 

~ Online : Rp. 1.000.000 

ONLINE:

~ BPRS : Rp 500.000

~ Dosen/Notaris: Rp 500.000

Fasilitas

File Materi dan E-sertifikat

Contact Person

0813-9131-0729 FAHMI 

0811-888-022

0811-9700-8080

0812-9608-1708

0819-3416-1717

0819-1000-9898

0819-0116-1717

0813-9131-0729

0821-6608-7881 

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Perbankan dan Keuangan Syariah
Iqtishad Consulting - Truly Partner for Sharia Innovative Product
Copyright © 2025 All Right Reserved
Jasa Buat Web