Senin, 29 September 2025 - 8:33
Perbedaannya dengan MMq sebelumnya (Fatwa No 73/2008) Peruntukannya, Keunggulannya, dan 15 issue penting lainnya
PELAKSANAAN:
- Selasa, 28 Oktober 2025
- Jam; 09-30-16.00 WIB
- Platform; Zoom Cloud Meeting
- Hybrid; Hotel Sofyan Betawi, Menteng, Jakpus
Siapa yang Harus Ikut ?
1. Bankir syariah termasuk BPRS
2. Praktisi lembaga Keuangan Syariah
3. DPS Bank Syariah
4. DPS LKS dan BMT
5. Direktur / Manager Koperasi Syariah
5. Guru Besar (Professor)
6. Notarys
7. Hakim
8. Auditor
9. Advokat
10. Dosen ilmu hukum ekomomi syariah
11. Konsultan / Law Firm
12. Dosen Fak.Syariah
DASAR PEMIKIRAN:
Kami baru saja mengikuti Forum Workshop Nasional Dewan Pengawas Syariah Pra- Ijtimak Sanawi X yang digelar oleh DSN MUI tgl 24-25 September di Hotel Millenium Jakarta Pusat.
Salah satu fatwa terbaru yang dibahas adalah fatwa DSN no 161, yaitu Syirkah Milk Mutanaqishah, (SMM).
Kalau kita memahami bentuk bentuk MMq ( Masyarakah Musyarakah ), tentu kehadiran fatwa ini hanya melengkapi Skema MMq yang biasa (fatwa 73/2008) yang lebih hybrid dan lebih kompleks.
Sedangkan Akad baru SMM ini, sangat sederhana dan mudah difahami.
Meskipun akad ini sederhana, namun diskusi dan pembahasan cukup alot sampai tidak ada kesimpulan bagi peserta di forum tertinggi DPS tsb.
Melihat dan mengamati diskusi di forum Ijtimak DPS tersebut , terlihat kualitas dan tingkat pemikiran para peserta masih mendasar dan belum memahami tujuan,filosofi, dan konsep SMM, serta belum memahami 6 macam MMq secara lengkap, luas dan mendalam, sehingga diskusi tersebut belum bisa mendudukkan konsep dan masalah,, belum menjawab banyak pertanyaan ringan, maka sehubungan dengan itu Saya (Presiden Direktur) ingin menjelaskan skema ini secara tuntas, jelas dan mendalam sampai memuaskan ilmu para ulama dan dahaga intelektual para pakar, karena mudah difahami, logis dan ilmiah.
Setidaknya ada 20 point’ utama yang akan anda dapatkan ilmunya selaku DPS atau pakar di forum workshop eksekutif ini.
MATERI PEMBAHASAN:
1. Konsep, definisi dan 6 Macam akad Musyarakah Mutanaqishah (MMq)
2. Filosofi, Kegunaannya, sejarah dan latar belakang lahirnya.
3. Bentuk bentuk Syirkah dalam Fikih
4. Struktur Syirkah Milik Mutanaqishah (SMM)
5. Contoh-contoh produk pembiayaan MMq fatwa mui no 161.
6. Mengapa perlu fatwa baru No 161/2025, ?
7. Perbedaan struktur akad Syirkah Milk Mutanaqishah (SMM) dan MMq biasa (Fatwa 73).
8. Kapan saatnya penerapan MMq fatwa 161, dan kapan MMQ No 73?
9. Fatwa DSN MUI No 161/ 2025 tentang SMM, ketentuan ketentuannya.
10. Perbedaan Jangka waktu, ( tenor )
11. Perbedaan Kegunaan dan peruntukan
12. Perbandingan Resiko syirkah milk mutanaqisah dan MMQ biasa (73)
13. Perbedaan Pelunasan dipercepat
14. Perbedaan retruktusisasi
15. Agunan dalam keduanya.
16. Perbedaan akuntansi keduanya
17. Keunggulan MMq 73 atas Akad SMM
18. Kelemahan masing-masing dan solusinya.
19. Akuntansi SMM ( Syirkah. Milik mutanaqishah).
20. Anatomi Akta SMM
INVESTASI:
~ Offline di Hotel Rp 1.250.000
~ Online
Bankir Syariah Rp 700.000
BPRS Rp 500.000.
DPS Bank Syariah Rp 700.000
DPS BPRS Rp 500.000
DPS BMT Rp 400.000.
DPS LKS Rp 500.000
Dosen Rp 400.000
Notaris Rp 399.000
Hakim Rp 399.000
Umum Rp 400.000
CONTACT PERSON & PENDAFTARAN
~ 0811-888-022
~ 0811-9700-8080
~ 0812-9608-1708
~ 0819-3416-1717
~ 0819-1000-9898
~ 0819-0116-1717
~ 0813-8998-3675 (Nisa)