Jumat, 25 Desember 2015 - 15:16
Oleh : Agustianto Mingka
Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)
Pendahuluan
Sebagai komponen dan bagian dari sistem keuangan nasional, perbankan syariah diharapkan turut berkonstribusi dalam mendukung transformasi perekonomian pada aktivitas ekonomi produktif, bernilai tambah tinggi dan inklusif, terutama dengan memanfaatkan bonus demografi dan prospek pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Hal ini sekaligus memperkuat positioning perbankan syariah yang sesuai karakteristiknya sebagai lembaga intermediasi kegiatan investasi dan pembiayaan sektor riil. sehingga peran perbankan syariah berasa signifikan bagi masyarakat.
Semakin besar pertumbuhan perbankan syariah, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan perbankan syariah menunjukkan peran perbankan syariah makin besar untuk pembangunan ekonomi rakyat di negeri ini. Kita punya obsesi, perbankan syariah seharusnya tampil sebagai garda terdepan atau lokomotif terwujudnya financial inclusion. Hal ini disebabkan karena missi dasar dan utama syariah adalah pengentasan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat.
Namun dalam pengembangannya perbankan syariah menghadapi sejumlah tantangan yang harus dihadapai dengan berbagai macam langkah strategis. Tulisan ini akan membahas tantangan-tantangan tersebut dengan terlebih dahulu memaparkan kondisi perekonomian global dan makro ekonomi dan pengaruhnya bagi pengembangan perbankan syariah.
Keuangan Global dan Makro Ekonomi
Perkembangan perekonomian global saat ini masih dalam fase perlambatan. Laporan World Economic Outlook (WEO) dari IMF pada edisi Oktober 2015 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global di tahun 2015, dari angka 3,3% pada bulan Juli menjadi sebesar 3,1%. Pertumbuhan tersebut tidak sebaik tahun 2014 yang mencapai 3,4%. Pada tahun 2016 WEO memperkirakan pertumbuhan ekonomi global membaik menjadi 3,8 %.
Selain mengalami perlambatan, perekonomian global juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain (1) ketidakpastian kenaikan suku bunga oleh The Fed. (2) rebalancing perekonomian Tiongkok yang berkaitan erat dengan penurunan harga komoditas global. Dan (3) perbedaan arah kebijakan di negara maju, dimana Eropa dan Jepang menerapakan kebijakan stimulus sedangkan Amerika Serikat melakukan normalisasi. Tantangan semakin berat manakala Tiongkok mendevaluasi nilai tukar mereka secara cukup dalam, sebesar hampir 2%.
Tantangan-tantangan tersebut kemudian bertransmisi ke Negara-negara lain di dunia, termasuk Indonesia, setidaknya melalui dua jalur yaitu melalui pasar keuangan yang berpengaruh terhadap pergerakan harga saham dan nilai tukar, serta jalur sektor riil yang berpengaruh terhadap investasi dan neraca perdagangan.
Sebagai sebuah Negara yang terbuka, Indonesia tidak lepas dari pengaruh perlambatan ekonomi global. Hal tersebut tercermin dari melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia pada semester 1 Tahun 2015 yaitu sebesar 4,7%. Namun demikian, perlu diketahui bahwa tahun 2015 merupakan titik balik dari trend perlambatan ekonomi Indonesia yang dimulai sejak tahun 2012. Fenomena pembalikan trend pertumbuhan ke arah kenaikan, didukung dengan kinerja indikator-indikator ekonomi makro yang menunjukkan pergerakan yang positif.
Inflasi masih dalam tingkat yang manageable, dengan inflasi tahun ini sebesar 4%. Investasi, baik PMA maupun PMDN, mengalami kenaikan sebesar 15% secara triwulanan, neraca perdagangan masih membukukan surplus sebesar 7,1 trilyun rupiah pada periode Januari sampai dengan September 2015, dan cadangan devisa masih dalam tingkatan yang aman yaitu 101,7 milyar US dolar pada bulan September 2015. Selain itu, nilai tukar rupiah juga mengalami perbaikan setelah sebelumnya sempat terdepresiasi cukup dalam. Hal ini menggambarkan kuatnya fundamental perekonomian Indonesia.
Kinerja positif perekonomian Indonesia dimaksud juga diakui oleh komunitas dan institusi global. Lembaga Pemeringkat Utang Standard & Poor’s (S&P), pada tanggal 21 Mei 2015 telah menaikkan outlook peringkat utang Indonesia dari Stable menjadi Positive. Peningkatan outlook ini didukung oleh perbaikan kebijakan yang lebih efektif dan predictable, antara lain perbaikan struktur anggaran, khususnya penciptaan ruang fiskal yang lebih besar, peningkatan cadangan devisa, dan peningkatan ketahanan perekonomian Indonesia terhadap eksternalitas global. Peningkatan outlook dari Stable menjadi Positive memberikan peluang yang lebih besar bagi peningkatan Peringkat Utang Indonesia untuk mencapai tingkat Investment Grade.
Pada sisi lain, survey Ease of Doing Business yang diselenggarakan oleh Bank Dunia, dalam rilisnya pada tanggal 28 Oktober 2015, telah menaikkan peringkat Indonesia sebanyak 11 tingkat dari 120 pada tahun 2014 menjadi 109 pada tahun 2015, dari 189 negara.
Pencapaian-pencapaian tersebut merupakan sebuah prestasi, khususnya karena diraih pada saat kondisi ekonomi sedang dalam fase perlambatan dan beberapa Negara peers mengalami penurunan peringkat.
Meskipun kondisi ekonomi makro kita masih relatif baik, namun tetap perlu dicermati dengan seksama dan berkesinambungan atas potensi dampak dari ketidakstabilan dalam perekonomian global. Dalam hal ini, pemerintah telah mempersiapkan dan menerapkan kebijakan jangka panjang dan strategi jangka pendek untuk mengantisipasi berbagai tantangan yang ada.
Berdasarkan beberapa indikator di atas, tahun 2016, diharapkan perekonomian nasional akan semakin pulih, terutama dengan banyaknya proyek-proyek infrastruktur dan semakin baiknya manajemen pemerintahan pusat dan daerah dalam penyerapan anggaran serta pengucuran dana desa dalam jumlah yang lebih signifikan. Dalam pembangunan proyek infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan pemerintah, perbankan syariah dapat mengambil peran. Dalam hal ini bank-bank syariah dapat melakukan pembiayaan sindikasi baik sesama bank syariah maupun bergabung (bersindikasi) dengan bank-bank konvensional.
Menurut prediksi Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan(FKSSK), situasi perekonomian dan sistem keuangan berada dalam situasi yang stabil. Kondisi ini didukung beberapa indikator perekonomian tanah air seperti deflasi, penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan kenaikan IHSG. Meskipun volatilitas masih tinggi namun pemerintah menjamin bahwa akan ada perbaikan dan usaha untuk meningkatkan sisi penerimaan pemerintah di triwulan-IV 2015. Jika momentum ini dapat terus dijaga, maka harapan akan membaiknya ekonomi di tahun 2016 akan dapat terwujud.
Berdasarkan indikator positif di atas, diprediksikan bahwa tahun 2016, pertumbuhan aset perbankan syariah diperkirakan sekitar 15 persen. Dengan demikian pertumbuhan dana pihak ketiga dan pembiayaan masih berkisar di angka tersebut. Meskipun program sekuritisasi asset perbankan syariah akan dilakukan di Indonesia terhadap perbankan syariah, tampaknya, program ini baru jalan di awal tahun 2017, kecuali lembaga penerbit EBA SP Syariah bergerak lebih cepat.
Tahun 2016 akan diwarnai oleh tingkat kompetisi bisnis jasa keuangan yang semakin ketat, karena mulai berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dimana untuk industri perbankan hal ini tertuang dalam ASEAN Banking Integration Framework (ABIF). Semakin sengitnya persaingan dalam industri jasa keuangan akan berpengaruh negatif terhadap kinerja perbankan syariah dikarenakan masih terkendala beberapa masalah mendasar seperti keterbatasan modal, sumber dana, SDM dan TI yang mumpuni.
Strategi Pengembangan Perbankan Syariah
Dalam rangka mengembangkan industri perbankan syariah menjadi pemain yang unggul dan berperan signifikan di Indonesia, terdapat beberapa issu penting dan strategis yang harus menjadi perioritas bagi stakeholders perbankan syariah.
Pertama, Inovasi Produk
Inovasi produk keuangan dan perbankan syariah merupakan pilar utama dalam pengembangan industri perbankan syariah. Bank-bank syariah harus memiliki produk inovatif yang makin beragam agar bisa berkembang dengan baik. Upaya ini mutlak dilakukan karena bank syariah akhir-akhir ini mengalami pelambatan pertumbuhan bahkan penurunan market share dibanding konvensional. Inovasi produk bank syariah adalah sebuah keniscayaan, agar bank syariah bisa kembali tumbuh dan bersaing dengan perbankan konvensional maupun lembaga lain. Inovasi produk juga sangat dibutuhkan dalam menghadapi perkembangan bsinis yang terus berubah.
Sebenarnya banyak peluang bisnis yang menguntungkan bagi perbankan syariah, seperti international trade finance, sindicated financing, Margin During Construction (MDC), hybrid take over dan refinancing, factoring, KPRS indent, pembiayaan reimburs, IMBT dan Ijarah Maushifah fiz Zimmah, dan Musyarakah Mutanqishah. Akad Musyarakah Mutanaqishah dapat diterapkan dalam 11 produk dan kebutuhan bisnis nasabah. Namun sampai saat ini bank-bank syariah umumnya belum mengembangkan produk-produk ini, sehinngga produknya masih sangat terbatas.
Tahun 2016 sudah semestinya bank-bank syariah menggunakan akad ini untuk pengembangan berbagai macam inovasi produk. OJK sudah memasukkan akad Musyarakah Mutanaqishah dalam buku Kodifikasi Produk perbankan Syariah yang baru.
Di sisi lain, masih sedikit bank syariah yang mengembangkan pembiayaan rekening Koran Syariah, bithaqah al-iktiman (Kartu Pembiayaan) atau factoring (anjak piutang) syariah. Dari sisi funding, bank-bank syariah juga perlu menerapkan Profit Equalization Reserve / income smoothing. Sedangkan untuk treasury products, bank-bank syariah perlu mengembangkan konsep hedging syariah dan sistem atau mekanisme comodity syariah. Salah satu satu metode syariah untuk mengembangkan produk bank syariah adalah menerapkan teori al-‘ukud al-murakkabah (hybrid contracts). Teori ini sangat ampuh dan penting dalam inovasi produk perbankan syariah.
Inovasi juga harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervarisanya kebutuhan bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad murabahah. Pemillhan akad ini sebenarnya sangat tidak tepat karena harga KPR akan menjadi jauh lebih mahal dibanding konvensional sebagai akibat fixasi harga murabahah di tengah fluktuasi harga-harga di pasar.
Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.
Terkait dengan Inovasi produk, bank-bank syariah dapat memanfaatkan paket kebijakan yang baru saja dikeluarkan oleh OJK. Dalam paket yang berisi relaksasi aturan ini, perizinan untuk mengeluarkan produk keuangan baru menjadi dipermudah. Untuk itulah, OJK baru-baru ini mengeluarkan (menerbitkan) kodifikasi produk-produk keuangan syariah yang dapat menjadi panduan bagi bank syariah dalam membuat produk keuangan baru. Dengan adanya Kodifikasi Produk Perbankan syariah yang baru tersebut, maka bank-bank syariah akan dipermudah karena tidak perlu lagi mengurus perizinan produk tersebut ke OJK.
Tahun 2015 seharusnya adalah tahun terakhir bagi bank syariah hidup dalam kebekuan produk. Bank-bank-syariah sudah seharusnya keluar dari kotak sempit yang membelelenggu dirinya dalam keterbelakangan produk. Bank-bank syariah harus bangkit dan kreatif utk inovatif,
Dalam konteks pengembangan produk perbankan syariah, diversifikasi pembiayaan ke sektor korporasi dan pembiayaan ekspor-impor perlu dikembangkan. Paket kebijakan ekonomi Pemerintah saat ini yang mendorong pembiayaan ekspor perlu diresponi bank-bank syariah. Selama ini masih sangat sedikit bank-bank syariah yang terjun dalam pembiayaan ekspor-impor dan menerbitkan penjaminan pembayaran berupa L/C. Padahal ujrah yang diterima dari penerbitan L/C sangat menjanjikan, apalagi dibarengi dengan pembiayaan (trust receipt). Bank-bank pembangunan daerah juga hendaknya sudah bisa memulai pembiayaan ekspor-impor ini. Oleh karena itu bank-bank syariah, termasuk bank-bank pembangunan daerah seharusnya sudah menjadi bank-bank devisa,dan menyiapkan SDM yang berkompeten untuk menangani pembiayaan ekspor-impor. dan berkompeten pula dalam mitigasi risiko pembiayaan ini.
Selain pengembangan produk trade finance, diversifikasi pembiayaan perbankan syariah hendaknya dikembangkan ke sektor pembangunan infrastruktur. Dalam pembiayaan ini bank-bank syariah bisa bersindikasi baik dengan bank syariah maupun dengan bank konvensional. Jadi bank-bank syariah juga dapat mengikuti pembiayaan sindikasi yang diimami bank bank konvensional yag sudah ekses. Sindikasi juga dapat dilakukan oleh bank-bank BPRS untuk membiayai sektor yang berskala lebih besar di daerah. DSN-MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai pembiayaan sindikasi syariah (at-tamwil al-mashrafi al-mujamma’) No 91/Tahun 2014.
Kedua, Sekuritisasi aset Bank Syariah
Salah satu kunci kesuksesan KPR Syariah adalah sekuritisasi (tawriq) asset. Sekuritisasi akan meningkatkan ketersediaan dana bagi bank-bank syariah. Dalam konsep sekuritisasi asset ini, bank syariah mentransformasikan aset berisikonya (pembiayaan) ke dalam bentuk uang cash (uang segar) yang kemudian dapat digunakan untuk ekspansi usaha dan dapat pula disalurkan kembali ke pihak yang memerlukan dana. Uang segar tersebut diperoleh dari sebuah lembaga penerbit EBA yang membeli asset produktif bank syariah.
Keuntungan dari sekuritisasi pembiayaan ini antara lain bank tidak perlu menunggu lebih lama (10 – 15 tahun) untuk mendapatkan kembali dana yang sudah dikucurkan kepada nasabah, khususnya pembiayaan berjangka panjang seperti pembiayaan perumahan.
Selama ini pemanfaatan sekuritisasi dalam perbankan syariah belum mendapat perhatian yang berarti dan belum dipraktekkan, karena memang belum ada regulasi dan kebutuhan bank-bank syariah akan sekuritisasi belum mendesak. Kini di akhir Tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan mengenai sekuritisasi dengan penerbiatan Efek Beragunan Asset (EBA) Syariah melalui POJK No 20 tahun 2015.
Penerbitan produk EBA Surat Partisipasi Syariah akan mengatasi kesenjangan asset dan liability perbankan syariah dalam pembiayaan perumahan. Di satu sisi, pembiayaan KPR memiliki tenor jangka panjang 10-15 tahun, di sisi lain, dana deposito memiliki tenor jangka pendek. Kehadiran produk EBA Syariah bisa menjadi darah bagi bank-bank syariah untuk lebih ekspansif dan berkembang.
Dengan demikian, pengembangan pembiayaan perumahan melalui produk sekuritisasi (tawriq atau tashkik) KPR menjadi terobosan untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah bagi masyarakat. Dengan tawriq (sekuritisasi), pembiayaan perumahan tidak lagi sebatas mengandalkan dana deposito perbankan yang peruntukannya untuk pendanaan jangka pendek. EBA Syariah ini menjadi terobosan positif yang memerlukan dukungan semua pihak, karena harga rumah menjadi lebih terjangkau dengan pembiayaan jangka panjang.
Keberadaan EBA-SP sangat membantu perbankan syariah memperoleh likuiditas pembiayaan perumahan melalui pasar modal dengan cara sekuritisasi aset perbankan berkualitas tinggi. Jadi, EBA SP syariah juga dapat menghindari maturity mismatch di perbankan syariah dengan dapat diaksesnya dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah dan panjang.
Upaya sekuritisasi asset melalui konsep EBA-SP juga sesungguhnya dapat memitigasi risiko pembiayaan bagi bank-bank syariah. Dengan melakukan sekuritisasi sebagian assetnya baik dalam bentuk kumpulan piutang maupun atau pembiayaan pemilikan rumah berbasis musyarakah mutanaqisiah atau ijarah, maka bank-bank syariah telah mengurangi risiko pembiayaan, setidaknya bank syariah telah melakukan share risiko pembiayaan KPR tersebut.
Diharapkan perbankan syariah di Indonesia dapat memanfaatkan produk EBA-SP syariah ini untuk pendanaan, sehingga bank-bank syariah bisa melakukan ekspansi pembiayaan lebih luas atau ekspansi jaringan. Keperluan bank-bank umum syariah terhadap EBA-SP Syariah dikarenakan FDR bank syariah saat ini sangat tinggi dimana likuiditasnya cukup ketat.Dengan demikian kita optimis bank-bank syariah di masa depan akan membutuhkan produk EBA syariah ini guna menutupi kebutuhan dana dan likuiditas.
Dalam konteks penerapan sekuritisasi asset bank syariah, kita mengharapkan relaksasi dan intensif dari OJK, agar program ini dapat diberikan kepada bank-bank syariah yang masih dalam status buku II. Karena menurut aturan yang ada saat ini, sekuritisasi hanya boleh dilakukan oleh Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III-IV sedangkan bank syariah BUKU I dan II belum bisa melakukan sekuritisasi. Karena itulah pemerintah seharusnya memberikan relaksasi intensif kepada bank-bank syariah.
Ketiga, Memperhatikan Kualitas Asset
Semua bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah dilanda pelambatan pertumbuhan penyaluran kredit (pembiayaan) dan diiringi pula oleh peningkatan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/ NPL untuk bank konvensinal dan NPF untuk perbankan syartiah.
Hal in dikarenakan, faktor tekanan eksternal, seperti melemahnya ekonomi dunia, termasuk negara besar seperti China dan ketidakpastian suku bunga The Fed masih akan mempengaruhi ekonomi domestik, termasuk sektor perbankan yang erat hubungannya dengan pembiayaan sektor riil.
Banyak bankir memperkirakan tahun depan (2016) ekonomi Indonesia bakal membaik, setelah tahun 2015 mengalami pelambatan. Bank Indonesia juga telah mengisyaratkan bakal ada pelonggaran moneter karena melihat tekanan terhadap ekonomi makro telah mulai melonggar yang ditandai dengan indikator inflasi yang terkendali dengan baik dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang sudah stabil.
Kendati demikian, bank syariah harus tetap mewaspadai tren peningkatan pembiayaan bermasalah di tahun depan yang mempengarui kualitas aset (pembiayaan). Bank-bank konvensional juga menghadapi tantangan kualitas kredit yang serius. Dari berbagai media massa, semua Dirut Bank-bank BUMN menyatakan bahwa tantangan utama 2016 adalah soal kualitas kredit (pembiayaan).
Dengan demikian, pada tahun 2016 nanti pengelolaan pembiayaan bermasalah tetap menjadi tantangan terbesar bagi bank-bank syariah ke depan. Untuk menghadapi tantangan ini, Bank syariah harus terus memperketat standar underwriting dan secara proaktif memonitor nasabah dalam sektor industri yang terkena dampak perlambatan ekonomi secara umum.
Untuk itu Bank-bank syariah, termasuk BPR Syariah harus membentuk divisi atau bidang penyelamatan penyelesaian pembiayaan bermasalah. Bank-bank syariah harus meningkatkan kompetensi SDMnya agar bisa mengatasi pembiayaan bermasalah dan mampu melakukan restrukturisasi pembiayaan secara syariah. Bahkan SDM syariah seharusnya memiliki pengetahuan early warning system tentang pembiayaan syariah, sehingga pembiayaan bermasalah bisa diantisipasi dan diselamatkan dengan cepat.
Ke depan, kita tidak saja membekali SDM yang ahli dan berkompeten di bidang restrukturisasi pembiayaan, tetapi juga ahli dalam mencegah terjadinya pembiayan bermasalah. Jargon Lebih baik mencegah daripada mengobati harus diterapkan agar bank-bank syariah memiliki NPF yang rendah krn kualitas pembiayaannya sehat dan bagus. Karenanya, bank syariah juga perlu lebih meningkatkan kompetensi SDMnya dalam menganalisis aplikasi pembiayaan sebelum mendapat diapproval. Dalam proses ini bank syariah perlu melakukan monitoring sebelum dan sesudah pembiayaan diberikan.
Keempat, memperkuat permodalan dan skala usaha bank syariah.
Tantangan penting perbankan syariah berikutnya adalah masalah permodalan. Permodalan bank syariah perlu diperkuat secara signifikan agar memiliki skala usaha yang memadai untuk melakukan ekspansi. Untuk itu mewujudkan itu, OJK telah mendorong komitmen Bank Induk Konvensional untuk mengoptimalkan perannya dan meningkatkan komitmennya untuk mengembangkan layanan perbankan syariah hingga mencapai share minimal di atas 10% asset BUK induk. Bentuk peranan tersebut adalah pengembangan kegiatan business process leveraging antara bank syariah dan lembaga keuangan dalam satu grup usaha secara integratif. Strategi leverage model ini sangat signifikan dalam meningkatkan daya saing bank syariah dengan BUK maupun BUS pesaing di pasar regional yang memiliki skala ekonomi dan efisiensi yang tinggi. Selain meningkatkan daya saing yang juga cukup penting adalah program ini akan secara signifikan meningkatkan efisien dan menekan biaya operasional. Karena itu penerapan leverage model adalah suatu keniscayaan. Dalam Roadmap Perbankan syariah secara ekspislit disebutkan, bahwa setiap BUS, terutama hasil spin off diharapkan dapat memanfaatkan infrastruktur grup seperti jaringan kantor dan agen, point of sale, serta perangkat keras dan lunak TI. Selain itu, BUS diharapkan dapat me-leverage sumber daya dan proses bisnis grup yang telah berjalan efisien, misalnya dalam hal riset, pemasaran, dan pengelolaan SDM. OJK akan mendorong setiap bank/grup usaha untuk menyusun rencana pengembangan business process leveraging yang melibatkan bank syariah, dan mempertimbangkan penerbitan ketentuan yang mendorong penerapannya.
Dalam rangka memperkuat permodalan, perbankan syarah diharapkan lebih aktif menawarkan sahamnya kepada public, khususnya kepada investor ritel yang diperkirakan semakin bertambah seiring peningkatan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Sejalan dengan penawaran kepada public, pemegang saham bank institusi diharapkan tetap menjadi pengendali dengan turut memberikan tambahan modal.
Selain kepemilikan public, prioritas kepemilikan modal juga akan diberikan kepada partner strategis atau investor dengan kapasitas besar, dalam arti mampu meningkatkan modal BUS hingga Rp 5 Trilium (BUKU 3), serta memiliki track record investasi dengan skala minimal setara yang berjalan baik di bank atau lembaga keuangan lain.
Dalam lima tahun ke depan, OJK menargetkan setiap Bank Umum Syariah (BUS), termasuk BUS hasil spin off memiliki modal inti minimal Rp1 Triliun atau setara BUKU 2 saat ini. Dalam hal ini, ketentuan modal inti dan klasifikasi BUKU bagi BUS akan disesuaikan guna memperkuat insentif bagi bank untuk memenuhi target tersebut.
Selain memperkuat permodalan Bank Umum Syariah, permodalan BPRS juga harus diperkuat dan disetarakan dengan BPR Konvensional dalam periode yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat daya saing di wilayah opersinya, Jadi, besaran modal minimum BPRS akan disesuaikan dengan potensi dan skala kegiatan ekonomi, maupun tingkatan persaingan dan penetrasi perbankan per zona wilayah opersional.
Kelima, pendanaan (funding)
Tantangan lain yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah persaingan dalam mengumpulkan dana nasabah, terlebih dana murah (CASA). Selama ini bank-bank syariah masih rendah komposisinya dalam soal dana murah ini, seperti dana giro wadiah. Menurut data, dana murah bank syarah sebesar 8 %. Pesaingan dana pihak ketiga tidak saja terjadi dengan lembaga perbankan konvensional tetapi juga terjadi dengan institusi keuangan non-bank (IKNB) seperti takaful dan reksa dana. Oleh karena itu, beberapa dekade belakangan bank umum mulai mencari sumber dana non-deposito.
Dana pihak ketiga bagi perbankan adalah ibarat darah, tanpanya lembaga perbankan akan lesu dan tidak bergairah. Oleh karena itu bank-bank syariah harus bisa menggali dan mendapatkan dana-dana pihak ketiga yang murah. Selai giro wadiah, dana- dana waqaf seharusnya bisa diraih dan dikelola bank-bank syariah dalam jumlah yang signifikan. Pemerintah (dalam hal ini dirjen pajak) seharusnya memberikan intensif kepada penempatan dana waqaf di bank syarah berupa pembebasan pajak. Adalah aneh, jika pemerintah membebaskan dana pensun dari pajak, sementara waqaf yang fungsinya nyata-nyata untuk ibadah dan sosial yang merupakan dana milik Allah, lalu dibebankan pajak sebagaimana dana- dana biasa.
Selain tantangan funding di atas, tantangan financing juga akan dihadapi bank syariah, yaitu dengan munculnya lembaga-lembaga keuangan asing multinasional yang membeli (akuisisi) perusahaan pembiayaan swasta di Indonesia. Bank-bank atau Lembaga Keuangan asing tersebut kelebihan dana murah, seperti Jepang. Suku bunga yang mereka tawarkan kepada perusahaan pembiayaan sangat rendah, sehingga bank-bank syariah jauh kalah pricing dibanding bank-bank multinasional tersebut, bahkan bank-bank konvensional saja masih kalah jika dibanding suku bunga bank-bank asing tersebut.
Bank-bank syariah juga seharusnya bisa masuk dalam pengelolaan dana pemerintah baik pusat maupun daerah, termasuk dana-dana BUMN dan BUMD. Dana-dana tersebut merupakan sumberdana yang sangat potensial bagi peningkatan market share perbankan syariah. Pihak bank syariah dan assosiasi ekonomi syariah, seperti MES, IAEI dan ASBISINDO serta stake holders lain, perlu lebih proaktif untuk meraih dana-dana tersebut dengan komunikasi-komunkasi dan kerjasama yang efektif dan produktif. OJK dan Kementerian Keuangan diharapkan bisa menjembatani komunikasi antara industri keuangan syariah dengan pihak pemerintah dan BUMN/BUMD. Jika strategi ini berhasil, maka market share perbankan syariah akan secara signifikan meningkat.
Perbankan syariah juga bisa memanfaatkan sumber dana yang potensial lainnya seperti hasil dana emisi sukuk. OJK sudah memantapkan langkah-langkah strategis untuk menempatkan dana hasil emisi sukuk korporasi di bank-bank syariah sebagai bagian dari implementasi keuangan syariah yang terintegrasi. Selain itu yang lebih potensial adalah penempatan dana hasil emisi sukuk negara (SBSN). Dalam hal ini Kementerian Keuangan dan OJK seharusnya bergandengan tangan untuk terus mewujudkan strategi ini.
Keenam, penguatan SDM
SDM adalah pilar utama pengembangan perbankan syariah. Penyediaan SDM yang kompeten dengan jumlah yang cukup menjadi tuntutan mutlak bagi bank syariah, apalagi menghadapi MEA. Karena itu,manajemen bank syariah harus memprioritaskan penciptaan SDM yang berkompeten dan berkualitas ini, dengan terus menerus mengikuti training dan workshop atau kuliah pascasarjana. Oleh karena pentingnya pilar SDM ini, maka Program Kerja IAEI ke depan diprioritaskan kepada peningkatan kalitas dan kompetensi SDM syariah. Menurut perhitungan Wakil Ketua Umum IAEI, Baequni, di antara sekian banyak program IAEI, 41 % program IAEI mengenai pengembangan dan peningkatan SDI ekonomi syariah.
SDM perbankan syariah yang berkualitas adalah suatu kekuatan yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis perbankan syariah. Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kapasitas SDM, bank syariah perlu menginvestasikan dananya untuk program pelatihan dan sertifikasi. Selain itu bagi karyawan yang akan diproyeksi ke level lebih tinggi perlu di berikan beasiswa dalam bidang keuangan dan perbankan syariah baik di dalam dan di luar negeri. Tujuan dari pemberian beasiswa ini adalah agar calon pimpinan bank syariah dapat mengupgrade pengetahuan dan kemampuan analyticalnya.
Selain itu dalam industri yang sedang berkembang pesat ini diperlukan adanya program sertifikasi terutama untuk staf perbankan syariah. Program sertifikasi dalam bidang keuangan syariah ini perlu diperbanyak untuk menstandarisasi kemampuan dari staf perbankan syariah. Kemudian, program sertifikasi profesional ini juga penting terkait kesiapan perbankan syariah tanah air menghadapi MEA dan ABIF. Saat ini sudah mulai muncul ada badan resmi yang melakukan sertifikasi bagi tenaga profesional di bidang keuangan dan perbankan syariah, seperti MES, sedangkan lembaga Training SDM yang sangat aktif dan produktif adalah Iqtishad Consulting.Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Iqtishad Consulting ini telah mentraining SDM perbankan syariah sebanyak 160 Angkatan.OJK perlu mendukung lahirnya lembaga Sertifikasi SDM Keuanggan syariah di tanah air.
Ketujuh, meningkatkan teknologi sistem keuangan syariah.
Masalah klasik yang tidak boleh diabaikan, bahkan harus menjadi prioritas adalah aspek teknologi (IT). Aspek ini seharusnya menjadi perhatian pihak bank syarah. Bank-bank syariah harus menginvestasikan danaya dalam penyediaan teknologi informasi (TI). Dalam era financial digital saat ini pemanfaatan TI dalam proses bisnis sudah semakin meluas dan menjadi suatu keharusan. Menurut Roadmap Ekonomi Syariah 2016 yang diterbitkan MES, Industri yang cukup besar dalam pengeluaran sistem IT nya adalah industri perbankan dan jasa keuangan. Selain itu tren konsumen saat ini sudah menjadikan internet menjadi salah satu kebutuhan utama. Hal ini dapat dilihat dari lonjakan pengguna internet terutama saat era smartphone saat ini. Terkait dengan perkembangan tersebut, bank syariah tidak boleh ketinggalan dalam mengupgrade teknologi yang digunakan. Manfaat yang dapat dirasakan oleh bank syariah dengan sistem TI yang mutakhir adalah peningkatan jumlah nasabah dan efisiensi biaya. Jika kedua hal tersebut dapat tercapai maka kinerja bank syariah akan dapat lebih baik di tahun depan.
Khatimah
Selain tujuh tantangan di atas, sebenarnya masih banyak tantangan dan strategi lainnya yang harus dilakukan perbankan syariah dan seluruh stakeholders perbankan syariah, seperti edukasi dan sosialisasi yang terus menerus, peningkatan layanan dan jaringan perbankan syariah, peningkatan kompetensi pengawas OJK di semua daerah di Indonesia, kompetensi DPS, memperkuat harmonisasi pengaturan dan sejumlah issu lainnya, aspek legal dan penyelesaian sengketa, dsb. Namun dalam tulisan ini dipilih masalah, tantangan dan stretegi prioritas. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi stakeholders yang terkait. (Penulis adalah Dosen Pascasarjana UI dan Pascasarjana Trisakti, Wasekjen MES Pusat, Anggota Pleno DSN-MUI).